Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1965
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1972
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya Menjadi Perusahan Perseroan (Persero)
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1969
Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 113) Tentang Pendirian Perusahaan Asuransi Jiwasraya Dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 114) Tentang Pendirian Perusahaan Asuransi Bendasraya
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀