Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1965
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa terlaksananya kebijaksanaan Pemerintah di bidang perasuransian secara efektif, efisien dan terpimpin adalah syarat mutlak bagi pelaksanaan Program Ekonomi Perjuangan, sebagaimana digariskan oleh Presiden/Mandataris MPRS dalam amanat-politiknya di dalam Sidang Umum MPRS pada tanggal 11 April 1965;
bahwa terlaksananya kebijaksanaan Pemerintah di bidang perasuransian secara efektif, efisien dan terpimpin adalah syarat mutlak bagi pelaksanaan Program Ekonomi Perjuangan, sebagaimana digariskan oleh Presiden/Mandataris MPRS dalam amanat-politiknya di dalam Sidang Umum MPRS pada tanggal 11 April 1965; b. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu struktur dan organisasi perasuransian jiwa negara di Indonesia dialihkan kepada struktur dan organisasi perasuransian jiwa yang bersifat tunggal, di samping Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia; c. bahwa dalam tingkatan perkembangan Revolusi Indonesia sekarang ini sudah tiba saatnya Perusahaan-perusahaan Negara Asuransi Jiwa yang ada, diintegrasikan ke dalam satu organisasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan; Mengingat :
Amanat Politik Presiden/Mandataris MPRS pada sidang pembukaan Sidang Umum ke-III MPRS pada tanggal 11 April 1965;
Ketetapan MPRS No. VI/MPRS/1965 tentang Banting Stir untuk berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi dan pembangunan;
Deklarasi Ekonomi;
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1960 No. 59);
Peraturan Pemerintah No. 214 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 No. 257);
Keputusan Presiden No. 180 tahun 1965;
Keputusan Presiden No. 295 tahun 1965;
Keputusan Perdana Menteri R.i. No. 155/P.M./1963; Mendengar : Presidium Kabinet Republik Indonesia; Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya. BAB I. PENDIRIAN Pasal
Dengan nama Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai yang dimaksudkan dalam Undang- undang No. 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran- Negara R.I. tahun 1960 No. 59). Pasal
Pasal 3. Pelaksanaan peleburan dan pengalihan yang dimaksud pada pasal 2 diatur oleh Menteri Urusan Perasuransian. BAB II. ANGGARAN DASAR. Ketentuan
Pasal 4. (1) Perusahaan Negara Asuransi Jiwa Sraya adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah
"Menteri" ialah Menteri Urusan Perasuransian;
"Perusahaan" ialah Perusahaan Negara Asuransi J
Pasal 5. Dengan tidak mengurani ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum I
Tempat
Pasal. 6. Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan, agen atau koresponden didalam
Tujuan dan lapangan
Pasal 7. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional dalam lapangan perasuransian jiwa sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan
Pasal 8. (1) Dengan bekerja sama secara erat dengan Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia, Perusahaan berusaha di dalam negeri dalam lapangan perasuransian jiwa dengan: a. menerima segala macam asuransi jiwa dalam mata uang rupiah, kecuali reasuransi; b. memberi perantaraan dalam penerimaan segala macam asuransi jiwa dalam mata uang rupiah, tidak termasuk
Pasal 13. (1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah atas usul Menteri. (2) Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi karena alasan: a. atas permintaan sendiri; b. melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan; c. melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara; d. Perusahaan dibubarkan; e. meninggal
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dalam hal mana hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 14. (1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
Pasal 15. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Tanggungjawab dan tuntutan ganti rugi
Pasal 16. (1) Semua pegawai Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka, dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
Kepegawaian. Pasal 17. (1) Direksi mengangkat dan memberhentikan Pegawai Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri. (2) Di dalam hal pengangkatan pejabat-pejabat tinggi tertentu yang lebih lanjut akan diatur oleh Menteri, Direksi memerlukan persetujuan dari Menteri. Tahun
Pasal 18. Tahun Buku Perusahaan adalah tahun
Anggaran Perusahaan. Pasal 19. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada Menteri untuk dimintakan
Pasal 21. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba-rugi. Neraca dan Perhitungan Laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus
Penggunaan
Pasal 22. (1) Cadangan diam/atau cadangan rahasia tidak boleh
untuk cadangan umum sebesar, 20% sampai cadangan tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi, yang jumlah prosentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh P
19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1960 N
59). (5) Penyimpangan dari ayat (1), (2), (3) dan (4) tersebut di atas diatur dalam Keputusan Presidium Kabinet Republik I
P
Pasal 23. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya diatur dengan Peraturan P
BAB III. Ketentuan
Pasal 24. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri. Pasal 25. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1966. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 1965. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1965. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/113