Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1965

Kerangka<< >>
  1. bahwa terlaksananya kebijaksanaan Pemerintah di bidang perasuransian secara efektif, efisien dan terpimpin adalah syarat mutlak bagi pelaksanaan Program Ekonomi Perjuangan, sebagaimana digariskan oleh Presiden/Mandataris MPRS dalam amanat-politiknya di dalam Sidang Umum MPRS pada tanggal 11 April 1965; a. bahwa terlaksananya kebijaksanaan Pemerintah di bidang perasuransian secara efektif, efisien dan terpimpin adalah syarat mutlak bagi pelaksanaan Program Ekonomi Perjuangan, sebagaimana digariskan oleh Presiden/Mandataris MPRS dalam amanat-politiknya di dalam Sidang Umum MPRS pada tanggal 11 April 1965;

    1. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu struktur dan organisasi perasuransian jiwa negara di Indonesia dialihkan kepada struktur dan organisasi perasuransian jiwa yang bersifat tunggal, di samping Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia;

    2. bahwa dalam tingkatan perkembangan Revolusi Indonesia sekarang ini sudah tiba saatnya Perusahaan-perusahaan Negara Asuransi Jiwa yang ada, diintegrasikan ke dalam satu organisasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan; Mengingat :

  1. Amanat Politik Presiden/Mandataris MPRS pada sidang pembukaan Sidang Umum ke-III MPRS pada tanggal 11 April 1965;

  2. Ketetapan MPRS No. VI/MPRS/1965 tentang Banting Stir untuk berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi dan pembangunan;

  3. Deklarasi Ekonomi;

  4. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;

  5. Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1960 No. 59);

  6. Peraturan Pemerintah No. 214 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 No. 257);

  7. Keputusan Presiden No. 180 tahun 1965;

  8. Keputusan Presiden No. 295 tahun 1965;

  1. Keputusan Perdana Menteri R.i. No. 155/P.M./1963; Mendengar : Presidium Kabinet Republik Indonesia; Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya. BAB I. PENDIRIAN Pasal 1. Dengan nama Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai yang dimaksudkan dalam Undang- undang No. 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran- Negara R.I. tahun 1960 No. 59). Pasal 2. (1) Perusahaan Negara Asuransi Jiwa Eka Sejahtera yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 214 tahun 1961 (Lembaran- Negara R.I. tahun 1961 No. 257) dengan ini dilebur ke dalam Perusahaan Negara yang dimaksud pada pasal 1 peraturan ini. (2) Segala kekayaan dan segenap pegawai demikianpun segala hal dan kewajiban/hutang piutang yang timbul dari transaksi- transaksi asuransi di dalam negeri dalam mata uang rupiah dari Perusahaan Negara Asuransi Jiwa Eka Sejahtera dialihkan kepada Perusahaan Negara yang dimaksud pada pasal 1 peraturan ini. Pasal 3. Pelaksanaan peleburan dan pengalihan yang dimaksud pada pasal 2 diatur oleh Menteri Urusan Perasuransian. BAB II. ANGGARAN DASAR. Ketentuan umum. Pasal 4. (1) Perusahaan Negara Asuransi Jiwa Sraya adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
    1. "Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;

    2. "Menteri" ialah Menteri Urusan Perasuransian;

    3. "Perusahaan" ialah Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya. Pasal 5. Dengan tidak mengurani ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat kedudukan. Pasal. 6. Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan, agen atau koresponden didalam negeri. Tujuan dan lapangan usaha. Pasal 7. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional dalam lapangan perasuransian jiwa sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil. Pasal 8. (1) Dengan bekerja sama secara erat dengan Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia, Perusahaan berusaha di dalam negeri dalam lapangan perasuransian jiwa dengan:

    4. menerima segala macam asuransi jiwa dalam mata uang rupiah, kecuali reasuransi;

    5. memberi perantaraan dalam penerimaan segala macam asuransi jiwa dalam mata uang rupiah, tidak termasuk reasuransi. (2) Risiko-risiko asuransi jiwa yang melampaui kemampuan sendiri dari Perusahaan, direasuransikan di dalam negeri kepada Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia, menurut suatu rencana yang disahkan oleh Menteri. Modal. Pasal 9. (1) Modal Perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan Pasal 22 peraturan ini. (4) Alat liquide supaya diamankan dalam Bank-bank Pemerintah sepanjang tidak mengganggu operasionil Perusahaan. Pimpinan. Pasal 10. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dengan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Direktur sesuai dengan kebutuhan menurut bidangnya. (2) Direktur Utama bertanggungjawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggungjawab kepada direktur Utama. (3) Gaji dan penghasilan lain para anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang/Peraturan Pemerintah. (4) Bidang dan tugas masing-masing Direktur, ditentukan oleh Menteri. Pasal 11. Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia. Pasal 12. (1) Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah. (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini jabatan yang dipikulkan oleh pemerintah kepadanya. (3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan asuransi jiwa. Pasal 13. (1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah atas usul Menteri. (2) Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi karena alasan:

    6. atas permintaan sendiri;

    7. melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan;

    8. melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;

    9. Perusahaan dibubarkan;

    10. meninggal dunia. (3) Pemberhentian karena lasan tersebut pada ayat (2) huruf b dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan Hukum Pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) pada huruf b dan huruf c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri. (5) Selama persoalan tersebut pada ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dalam hal mana hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. (6) Sambil menunggu keputusan pengangkatan/pemberhentian oleh Pemerintah, Menteri berwenang mengangkat/memberhentikan anggota Direksi berdasarkan alasan-alasan tersebut dalam ayat (2),(3), (4) dan (5) tersebut di atas. Pasal 14. (1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. (2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama atau kepada orang/badan lain. Pasal 15. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Tanggungjawab dan tuntutan ganti rugi pegawai. Pasal 16. (1) Semua pegawai Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka, dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2) ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai- pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian. (3) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan disimpan di tempat Perusahaan atau di tempat lainnya yang ditunjuk oleh Menteri/kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal diperlukan untuk suatu pemeriksaan. (4) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrole akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya dimaksud pada ayat (3) untuk sementara dapat dipindahkan ke Direktorat Akuntan Negara, dalam hal diperlukan untuk suatu pemeriksaan. Kepegawaian. Pasal 17. (1) Direksi mengangkat dan memberhentikan Pegawai Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri. (2) Di dalam hal pengangkatan pejabat-pejabat tinggi tertentu yang lebih lanjut akan diatur oleh Menteri, Direksi memerlukan persetujuan dari Menteri. Tahun buku. Pasal 18. Tahun Buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan. Pasal 19. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada Menteri untuk dimintakan persetujuan. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam angaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, keberatan ataupun penolakan mana harus dilakukannya secara tertulis; maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Anggaran tambahan atau perubahan angaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan Pasal 20. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. Laporan perhitungan tahunan. Pasal 21. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba-rugi. Neraca dan Perhitungan Laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. (3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan itu dianggap telah disahkan. (4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri, pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan laba. Pasal 22. (1) Cadangan diam/atau cadangan rahasia tidak boleh diadakan. (2) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 21 disisihkan untuk:

    11. dana pembangunan semesta sebesar 55%;

    b. untuk cadangan umum sebesar, 20% sampai cadangan tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi, yang jumlah prosentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana setelah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (4) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1960 No. 59). (5) Penyimpangan dari ayat (1), (2), (3) dan (4) tersebut di atas diatur dalam Keputusan Presidium Kabinet Republik Indonesia. Pembubaran. Pasal 23. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggungjawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB III. Ketentuan penutup. Pasal 24. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri. Pasal 25. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1966. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 1965. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1965. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/113

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):