Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "Krosok Ordonanntie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) Untuk Tahun 1964

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1965

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1965 TENTANG PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONANNTIE 1937" (STBL. 1937 NO. 604) UNTUK TAHUN 1964 Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1965 TENTANG PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONANNTIE 1937" (STBL. 1937 NO. 604) UNTUK TAHUN 1964 Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa dianggap perlu untuk menetapkan besarnya pemungutan termaksud dalam pasal 11,,Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) untuk tahun 1964; Mengingat :

  1. pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

  1. pasal 11 ,,Krosok Ordonnantie 1937' (Stbl. 1937 No. 604); Mendengar : Presidium Kabinet Republik Indonesia, Menteri Pertanian, dan Menteri Perdagangan; Memutuskan; Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Penetapan besarnya pemungutan termaksud dalam pasal 11 ,,Krosok Ordonnantie 1937' (Stbl. 1937 No. 604) untuk tahun 1964. Pasal 1. Pemungutan termaksud dalam pasal 11 ,,Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) untuk tahun 1964, yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari 1964 sampai dengan 31 Desember 1964, ditetapkan sebesar Rp. 5,- (lima rupiah) untuk tiap-tiap satu kilogram atau pecahan dari satu kilogram krosok yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1965. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1965. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN S.H. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 3 TAHUN 1965 tentang PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 KROSOK ORDONNANTIE 1937 (Stbl. 1937 No. 604) UNTUK TAHUN 1964 UMUM 1. Berdasarkan pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" maka besarnya pemungutan atas pengeluaran krosok dari wilayah Indonesia tiap tahun takwim ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Untuk tahun 1963 besarnya pemungutan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 9) yakni sebesar Rp. 0,50 (lima puluh sen) untuk satu kilogram krosok yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia. 2. Sebagaimana diketahui, maka hasil pemungutan ini disediakan untuk pembiayaan Lembaga Tembakau yang dibentuk dengan "Krosok Ordonnantie 1937" dan yang bertugas antara lain mengambil tindakan-tindakan untuk memperbaiki produksi dan pengolahan, perdagangan dan pasaran tembakau Indonesia didalam dan diluar Negeri. 3. Untuk menghadapi keadaan tembakau Indonesia dewasa ini, lagi pula dalam rangka export-drive, maka usaha dibidang pertembakauan perlu lebih di-intensifkan dengan rencana-rencana yang lebih serius, apalagi tindakan-tindakan yang lebih kongkrit dan tegas, akan memerlukan biaya yang lebih tinggi lagi. 4. Dengan Peraturan Pemerintah ini untuk tahun 1964 pemungutan atas ekspor tembakau Indonesia ditetapkan sebesar Rp. 5,- (lima rupiah) untuk tiap-tiap kilogram tembakau kering yang di-ekspor. Bila dihitung dari harga rata-rata tembakau, maka pemungutan Rp. 5,- (lima rupiah) itu hanya merupakan ± 1% saja dan pemungutan tersebut tidaklah berarti bila dibandingkan dengan keuntungan-keuntungan yang dapat diharapkan dari meningkatnya produksi tembakau serta mutu yang terjamin baik. 5. Mengingat luas dan pentingnya pekerjaan Lembaga Tembakau, maka pemungutan seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dipertanggung-jawabkan. PASAL DEMI PASAL Cukup jelas. Mengetahui: Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/7; TLN NO. 2727

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):