Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "Krosok Ordonanntie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) Untuk Tahun 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1965
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1965