Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Dagang Negara: Sinar Bhakti, Tulus Bhakti, Marga Bhakti, Fajar Bhakti, Budi Bhakti, Jaya Bhakti, Aneka Bhakti, Tri Bhakti dan Sejati Bhakti
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1964
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Sinar Bhakti
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Tulus Bhakti
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Marga Bhakti
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Fajar Bhakti
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Budi Bhakti
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Aneka Bhakti
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Tri Bhakti
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Jaya Bhakti
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Sejati Bhakti