Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Dagang Negara: Sinar Bhakti, Tulus Bhakti, Marga Bhakti, Fajar Bhakti, Budi Bhakti, Jaya Bhakti, Aneka Bhakti, Tri Bhakti dan Sejati Bhakti

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1964

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Negara Sinar Bhakti

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Negara Tulus Bhakti

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Negara Marga Bhakti

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Negara Fajar Bhakti

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Negara Budi Bhakti

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Negara Aneka Bhakti

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Negara Tri Bhakti

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Negara Jaya Bhakti

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Negara Sejati Bhakti

Komentar!