Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Dagang Negara: Sinar Bhakti, Tulus Bhakti, Marga Bhakti, Fajar Bhakti, Budi Bhakti, Jaya Bhakti, Aneka Bhakti, Tri Bhakti dan Sejati Bhakti

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1964

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1964
Nomor:30
Judul:Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Dagang Negara: Sinar Bhakti, Tulus Bhakti, Marga Bhakti, Fajar Bhakti, Budi Bhakti, Jaya Bhakti, Aneka Bhakti, Tri Bhakti dan Sejati Bhakti
Tanggal Ditetapkan:31 Agustus 1964
Tanggal Diundangkan:31 Agustus 1964
Tanggal Berlaku:31 Agustus 1964

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1964

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):