Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Dagang Negara: Sinar Bhakti, Tulus Bhakti, Marga Bhakti, Fajar Bhakti, Budi Bhakti, Jaya Bhakti, Aneka Bhakti, Tri Bhakti dan Sejati Bhakti
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1964
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1964 |
Nomor | : | 30 |
Judul | : | Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Dagang Negara: Sinar Bhakti, Tulus Bhakti, Marga Bhakti, Fajar Bhakti, Budi Bhakti, Jaya Bhakti, Aneka Bhakti, Tri Bhakti dan Sejati Bhakti |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Agustus 1964 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Agustus 1964 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Agustus 1964 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Sinar Bhakti
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Tulus Bhakti
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Marga Bhakti
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Fajar Bhakti
- Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Budi Bhakti
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Aneka Bhakti
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Tri Bhakti
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Jaya Bhakti
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Sejati Bhakti
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.