Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Dagang Negara: Sinar Bhakti, Tulus Bhakti, Marga Bhakti, Fajar Bhakti, Budi Bhakti, Jaya Bhakti, Aneka Bhakti, Tri Bhakti dan Sejati Bhakti
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1964
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1964 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAGANG NEGARA: SINAR BHAKTI, TULUS BHAKTI, MARGA BHAKTI, FAJAR BHAKTI, BUDI BHAKTI, JAYA BHAKTI, ANEKA BHAKTI, TRI BHAKTI DAN SEJATI BHAKTI Presiden Republik Indonesia, Menimbang:
Bahwa keadaan organisasi serta kepimpinan Perusahaan- perusahaan Dagang Negara yang telah didirikan dengan Peraturan-peraturan Pemerintah No. 71 sampai dengan 78 dan No. 90 tahun 1961 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga kurang dapat dipergunakan lagi sebagai alat perjuangan untuk melaksanakan prinsip ekonomi kita, berdiri diatas kekuatan sendiri";
Bahwa oleh karena itu tetap berdirinya Perusahaan-perusahaan Dagang Negara sebagaimana tersebut diatas dapat memungkinkan terjadinya pembuangan dana dan daya;
Bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas, perlu segera diambil tindakan untuk membubarkan Perusahaan-perusahaan Dagang Negara: Sinar Bhakti, Tulus Bhakti, Marga Bhakti, Fajar Bhakti, Budi Bhakti, Aneka Bhakti, Tri Bhakti, Jaya Bhakti dan Sejati Bhakti;
Bahwa perlu pula menunjuk Direksi Badan Pimpinan Umum ¼erisajaam Dagang Negara dengan dibantu oleh team yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan untuk bertindak sebagai badan penyelenggara dalam hal pengurusan serta pengawasan Perusahaan-perusahaan Dagang Negara tersebut setelah dibubarkan. Mengingat:
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960;
- Peraturan-peraturan Pemerintah No. 71 sampai dengan 78 dan No. 90 tahun 1961. Membaca: Surat dari Menteri Perdagangan kepada P.J.M. Presiden No. M0355/1964/Rhs tanggal 13 Agustus 1964. Mendengar: Presidium Kabinet Kerja. MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAGANG NEGARA: SINAR BHAKTI, TULUS BHAKTI, MARGA BHAKTI, FAJAR BHAKTI, BUDI BHAKTI, ANEKA BHAKTI, TRI BHAKTI, JAYA BHAKTI DAN SEJATI BHAKTI. Pasal 1. Perusahaan-perusahaan Dagang Negara: Sinar Bhakti, Tulus Bhakti, Marga Bhakti, Fajar Bhakti, Budi Bhakti, Aneka Bhakti, Tri Bhakti, Jaya Bhakti dan Sejati Bhakti yang masing-masing telah didirikan dengan Peraturan-peraturan Pemerintah No. 71, 72, 73, 74, 75, 76, 77, 78 dan 90 tahun 1961 dibubarkan. Pasal 2. Menunjuk Badan yang diberi nama Komando Pelaksanaan Pembubaran-Pengawasan-Pengurusan-Reorganisasi Rasionalisasi- Spesialisasi, yang anggauta-anggautanya terdiri dari Direksi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang dengan dibantu oleh team yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan sebagai: a.Badan Penyelenggara dalam hal pengurusan serta pengawasan dari semua Perusahaan-perusahaan Dagang Negara yang telah, dibubarkan tersebut dalam pasal 1. Badan Pelaksana Reorganisasi dan Rasionalisasi dan Spesialisi dari Perusahaan-perusahaan Dagang Negara sesuai dengan azas-azas dalam DEKON. Pasal 3. Badan tersebut dalam pasal 2 dalam melaksanakan tugas bertanggung- jawab kepada Menteri Perdagangan. Setelah menyelesaikan tugasnya, maka Badan tersebut memerikan pertanggungan-jawabnya kepada Menteri Perdagangan untuk disyahkan dan seterusnya membebaskan Badan terebut dari tugasnya. Pasal 4. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah diatur oleh Menteri Perdagangan. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan gundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan am Lembaran- Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO. CATATAN Kutipan: LN 1964/80
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.