Perubahan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1958
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1963
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mengubah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1958
Pelaksanaan Undang-Undang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir (Undang-Undang No. 1 Tahun 1958, Lembaran-Negara No. 2 Tahun 1958)