Perubahan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1958
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1963
Kerangka Peraturan
bahwa untuk mempercepat penyelesaian likwidasi tanah-tanah partikelir, yang telah dihapuskan dengan Undang- undang No. 1 tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 2) perlu diadakan beberapa perubahan pada Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 32); bahwa untuk mempercepat penyelesaian likwidasi tanah-tanah partikelir, yang telah dihapuskan dengan Undang- undang No. 1 tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 2) perlu diadakan beberapa perubahan pada Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 32); Mengingat :
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Pasal 4 Undang-undang No. 1 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 2);
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960;
d. Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 32); Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama bidang Distribusi, Menteri Kehakiman. Menteri/Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Pertanian/Agraria, Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1958 (Lembaran- Negara tahun 1958 No. 32). Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 32) tentang Pelaksanaan Undang-undang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir diubah hingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : (2) Surat keputusan Menteri Pertanian/Agraria tersebut pada ayat (1) pasal ini diumumkan melalui surat kabar yang terbit atau beredar dalam daerah tempat letak tanah yang bersangkutan dan disampaikan kepada pemiliknya dengan perantaraan Kepala Agraria Daerah atau penjabat lain yang ditunjuk diidalam surat keputusan itu. Turunannya disampaikan kepada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah yang bersangkutan. (3) Keberatan terhadap penegasan termaksud pada ayat (1) pasal ini dapat dikemukakan kepada Menteri Pertanian/ Agraria oleh pemiliknya didalam waktu satu bulan sesudah Surat keputusan yang bersangkutan diserahkan kepadanya atau oleh fihak lain yang berkepentingan didalam waktu satu bulan sesudah tanggal dimuatnya Surat keputusan tersebut didalam Surat kabar, sebagai yang ditentukan pada ayat (2) diatas. Pasal II. Berita-Negara itu. 3. Berhubung dengan itu maka cara penyerahan dan pengumuman sebagai yang diatur didalam pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1958 tersebut perlu diubah, hingga likwidasi tanah-tanah partikelir itu dapat diselesaikan didalam waktu yang singkat, tetapi dengan tidak mengurangi hak para pemilik dan fihak-fihak lain yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan-keberatannya. Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, bahwa surat-surat keputusan penegasan tersebut tidak lagi akan diserahkan oleh para jurusita, tetapi oleh Kepala Agraria Daerah atau jika didaerah tempat tinggal pemilik belum ada penjabat itu oleh penjabat lain, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria didalam surat keputusannya itu. Demikian pula pengumumannya tidak lagi akan dilakukan didalam Berita-Negara, tetapi melalui surat-surat kabar. Perubahan-perubahan tersebut kiranya secara materieel tidak merugikan pemilik ataupun fihak-fihak lain yang berkepentingan, karena hanya mengenai segi formilnya saja. 4. Peraturan Pemerintah ini dinyatakan mempunyai daya berlaku surut hingga tanggal 1 Maret 1962 karena mendahului diadakannya perubahan tersebut sejak tanggal itu telah dilakukan penyerahan dan pengumuman surat-surat keputusan penegasan menurut cara yang baru. Termasuk dalam Lembaran-Negara tahun 1963 No. 60. Mengetahui : Pejabat Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT (S.H.). -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/60; TLN NO. 2554
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.