Perubahan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1958
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1963
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1963 |
Nomor | : | 37 |
Judul | : | Perubahan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1958 |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Juni 1963 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 Juni 1963 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Maret 1962 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1958
Pelaksanaan Undang-Undang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir (Undang-Undang No. 1 Tahun 1958, Lembaran-Negara No. 2 Tahun 1958)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.