Pendirian Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-Proyek Industri Dasar
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1962
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1971
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Sabang Merauke, PN, Barata Dan Perusahaan Negara pelaksanaan Pembangunan Proyek - Proyek Industri dasar menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1964
Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemrintah No. 36 Tahun 1962 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-Proyek Industri Dasar