Pendirian Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-Proyek Industri Dasar
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1962
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa pembangunan proyek-proyek industri sebagaimana telah ditetapkan dalam Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama tahun 1961 - 1969 yang termasuk dalam tugas dan tanggung jawab Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan dalam lingkungan Biro Industralisasi sedang giat dikerjakan;
bahwa pembangunan proyek-proyek industri sebagaimana telah ditetapkan dalam Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama tahun 1961 - 1969 yang termasuk dalam tugas dan tanggung jawab Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan dalam lingkungan Biro Industralisasi sedang giat dikerjakan; b. bahwa karena sifat-sifat khusus dari proyek-proyek itu pelaksanaan pembangunannya memerlukan bimbingan dan pengawasan langsung dari Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan; c. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan Negara seperti dimaksudkan dalam Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 dan yang diberi tugas khusus untuk membangun proyek-proyek perindustrian dasar dan yang akan dibawah bimbingan dan pengawasan langsung dari Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan; Mengingat :
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 ;
Undang-undang No.10 Prp tahun 1960 ;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. II/MPRS/1960 ;
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 ; Mendengar : Wakil Menteri Pertama I, Wakil Menteri Pertama Bidang Produksi dan Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek- Proyek Industri Dasar. BAB I. PENDIRIAN Pasal
BAB II ANGGARAN DASAR Ketentuan umum Pasal 2 (1) P.N. Peprida adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, (2) Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan : a."Pemerintah" ialah presiden Republik Indonesia ; b."Menteri" ialah Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan ; c."Perusahaan" ialah P.N. Peprida ; d."Direksi" ialah Direksi P.N. Peprida ; e."Proyek atau "Proyek Industri" ialah Proyek-proyek sebagai dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (2). Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pmerintah ini maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum yang berlaku di Indonesia. Tempat
Pasal 4 Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mendirikan kantor- kantor cabang, kantor-kantor proyek, kantor-kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri, dan diluar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Pasal 5. (1) Tujuan Perusahaan ialah turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat serta kegembiraan kerja dalam Perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan
Pimpinan Pasal 8. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri atas seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 orang Direktur, yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing. (2) Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan Para Direktur bertanggung jawab kepada Presiden Direktur (3) Gaji dan penghasilan lain anggota-anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang. Pasal 9. (1) Anggota Direksi adalah Warga Negara Indonesia. (2) Anggota Direksi harus bertempat kediaman ditempat kedudukan Perusahaan. Pasal 10. (1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali dikalau diizinkan oleh Pemerintah, Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang
maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah. (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri, tidak termasuk dalam larangan ini jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah
Pasal 11. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya lima
Setelah waktu itu berakhir Anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (2) Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan Anggota Direksi, meskipun dalam waktu tersebut dalam ayat (1) belum
a.atas permintaan sendiri ; b.karena tindakan yang merugikan Perusahaan ; c.karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara; d.karena meninggal
Anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah Anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri. (5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum putus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu Anggota Direksi yang bersangkutan, Jika dalam waktu satu bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian Anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan Anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannyalagi kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 12. (1) Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar
Pasal 13 (1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan (3) Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi
Pasal 14. (1) Semua pegawai Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan yang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan yang melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian
untuk keperluan itu diwajibkan bertanggung jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Pegawai termasuk ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut peraturan/ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara
Anggaran belanja Perusahaan. Pasal 17 Selambat-lambatnya 3 bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran belanja Perusahaan untuk dimintakan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan Berkala tentang keuangan/kegiatan Perusahaan. Pasal 18 Laporan berkala tentang keuangan/kegiatan Perusahaan dengan disertai perhitungan nya dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. Laporan Perhitungan Tahunan. Pasal 19 (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang berupa laporan keuangan ("Financial report") yang terdiri dari : a. Neraca - yang merupakan pertanggungan jawab pemakaian anggaran belanja (budget) tahun yang lalu; b. Rentabilitet - dari Pemeriksaan b.Perhitungan harga pokok - (cost price) dari proyek-proyek yang akan segera selesai : c. Rentabilitet. - dari proyek-proyek yang akan segera
(5)Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima laporan perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan itu dianggap telah
Pembubaran Pasal 20 (1) Perubahan Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan
BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 22. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar supaya setiap orang mengetahui nya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembara-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 1962 Pd. Presiden Republik Indonesia, DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 1962 Pd. Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT S.H. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 36 TAHUN 1962 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PROYEK-PROYEK INDUSTRI DASAR. UMUM. 1. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan ekonomi terpimpin yang menuju kesuatu masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 yang telah ditetapkan sebagai garis besar haluan Negara Republik Indonesia, maka dianggap perlu untuk mendirikan suatu Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar di mana termasuk di dalamnya Proyek-proyek Industri Dasar yang ada, dahulu lingkungan Biro Industrialiasi Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan, yang untuk selanjutnya disebut P.N. Peprida. Proyek-proyek ini adalah penting artinya sebagai investasi dan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dalam menuju masyarakat yang adil dan
Dan juga untuk memenuhi efficiency kerja maka P.N. Peprida adalah berlainan kedudukannya dari pada Perusahaan Negara yang telah ada,juga dari B.P.U. yang telah
Selama proyek-proyek industri yang berada dibawah P.N. Peprida ini masih dalam penyelenggaraan, maka proyek-proyek ini tetap dibawah P. N. Peprida tersebut.Tetapi jika proyek-proyek itu telah mulai memprodusir hasilnya, segera kepada proyek-proyek itu akan diberi kedudukan hukum sebagai Perusahaan Negara dan Perusahaan Negara tersebut segera pula diserahkan oleh Menteri Kepada B.P.U. yang menguasai bidang proyek
Untuk mengingat waktu dan sesuai dengan pembangunan semesta berencana maka P.N. Peprida berada langsung dibawah pengawasan Menteri. Dengan adanya pengawasan yang langsung dari Menteri, maka dapatlah diusahakan agar segala kegiatan dari P.N. Peprida ini disesuaikan dengan politik Ekonomi Negara, 2.Organisasi : Tarap pelaksanaan pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar/Berat (Project Engineering) dewasa ini telah sampai pada suatu titik dimana harus diadakan opzet/struktur organisasi yang seefektif dan seefisien-efisiennya. Oleh Kepala Biro Industrialisasi dalam hubungan ini telah dibentuk Badan Penyelenggara Pelaksanaan Proyek-proyek Industri Birin yang bekerja atas dasar organisasi teknik dan prinsip-prinsip ekonomi
Ciri-ciri suatu organisasi teknik yang usahanya meliputi bidang proyek engineering ialah antara lain sebagai berikut :
Spesialisasinya adalah dibidang design/processing, method, construction
- Adanya integrasi antara 2 prinsip organisasi, ialah :prinsip fungsional/spesialisasi;
prinsip purpose/project
ad.
Prinsip fungsional/spesialisasi : menghendaki pemupukan keahlian dibidang yang spesifik, misalnya : keahlian semen, physical metallurgical engineering, civil engineering, industrial building architecture, techno economics etc., sehingga dikehendaki kreasi-kreasi unit fungsionil yang mengadakan spesialisasi dibidang masing-masing.
b. Prinsip purpose/project-orientation : menghendaki pem-bentukan team-team Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek yang terdiri dari ahli-ahli yang mempunyai spesialisasi dibidang masing-masing tetapi yang harus mampu bekerja dalam suatu team-verband. Kombinasi struktur organisasi BIRIN-Badan Penyelenggara Pelaksanaan Proyek- proyek Industri (incl. : unit-unit/bagian-bagian) yang telah dibentuk dibidang pembangunan proyek-proyek jelas menggambarkan adanya usaha-usaha mengadakan integrasi antara 2 prinsip tersebut
Perlu mendapat perhatian, bahwa walaupun suatu proyek telah mencapai taraf pelaksanaannya yang konkrit, masih sangat perlu diselenggarakan checking & rechecking antara pimpinan team pelaksanaan dan perencanaan (BIRIN) : sehingga disini dirasakan kemutlakan adanya jaminan kontinuitet perkembangan process proyek dari taraf perencanaannya ketaraf pelaksanaannya dan seterusnya sampai pabrik selesai
Dengan demikian tampak penting adanya suatu managerical policy yang tertentu dan yang harus iniform meliputi baik bidang perencanaan maupun bidang
Kontinuitet dalam policy ini terjamin dengan diusulkannya oleh Menteri seorang pegawai tinggi dari Departemen yang diserahi tugas dibidang industrialisasi sebagai Presiden Direktur, untuk masa selama pegawai tersebut memegang jabatannya, tetapi tidak melampaui jangka waktu 5 tahun sebagai tersebut dalam pasal 11 ayat (1). 3. Permodalan/Pembiayaan : Suatu P.N. yang berusaha dibidang Industrialisasi (Proyek Engineering) tidak memprodusir barang (finished product) tetapi memprodusir jasa dan pabrik, sehingga mengenai pendapatannya (inc.: laba) masih memerlukan perumusan dan ketentuan lebih lanjut dari pihak Pemerintah dibidang
Salah satu usaha penting dari pada P.N. Peprida (Pelaksanaan Pembangunan Proyek- proyek Industri Dasar) ini ialah untuk mencapai taraf kelengkapan kemampuan sedemikian rupa, sehingga pada waktunya nanti akan dapatmelayani Pemerintah dalam pembelian-pembelian pabrik-pabrik lengkap, langsung dari Manufactures (tidak lagi via kontraktor-kontraktor luar negeri). Sehingga akan dapat diadakan penghematan devisen rata-rata sebanyak 45% dari rata-rata harga pabrik dewasa
Setiap usaha perusahaan membawa risiko sehingga perlu dicantumkan pasal mengenai
Dalam hubungan ini sistem penyaluran kredit dari Bank Pembangunan dapat disimpulkan bahwa :
Adanya suatu badan Hukum memberikan jaminan kelangsungan hidup yang lebih
- Pembebasan tanggung-jawab mengenai keseluruhan modal yang ditanam menjadi lebih terang (pertanggungan-jawab Direksi). 3. Adanya ketentuan pokok berupa Anggaran Dasar, Administrasi Perusahaan dibidang keuangan, management dan lain-lain mempermudah prosedure- prosedure kerja antara Bank pemberi kredit dari P.N. yang
- Personalia dan lain-lain: Status kepegawaian harus diberikan kepada tenaga-tenaga pelaksana guna menjamin adanya ketenteraman, ketekunan, kegembiraan dan efficiency
Untuk itu telah dirumuskan konsep-konsep Peraturan Pokok Kepegawaian, Peraturan Gaji dan Jaminan Sosial. Disamping itu pengerahan dan pendidikan kader-kader industri yang mampu dan berwatak merupakan topic utama dalam usaha-usaha dibidang
PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Ayat 1. Cukup
Ayat 2.Maksud dari ayat 2 ini selain dari pada Proyek-proyek Industri Dasar yang telah ditegaskan dengan Surat keputusan Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan No. 2341/M/Perdatam/61, tanggal 2 Agustus 1961, juga dimaksudkan Proyek-proyek Industri lain yang belum atau masih dalam Perencanaan sekarang sesudah nantinya ditunjuk oleh Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan dalam surat Keputusan khusus untuk
Pasal 2 s/d 5. Cukup
Pasal 6. Perusahaan Negara yang didirikan adalah tidak termasuk B.P.U. yang telah
Proyek-proyek Industri yang ada/tergabung dalam P.N. Peprida ini jika sudah sampai pada taraf produksinya sesuai dengan dasar yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan setelah kepada Proyek-proyek Industri itu diberi Kedudukan Hukum sebagai Perusahaan Negara maka akan diserahkan oleh Menteri kepada B.P.U. yang menguasai bidang proyek
Pasal 7. Pembiayaan Pembangunan Proyek-proyek Industri didapatkan dari pinjaman dari Bank Pembangunan Indonesia, kecuali Proyek-proyek yang masih dalam tingkatan survey langsung dari Pemerintah. Pasal 8 s/d 22. Cukup
Mengetahui : Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1962/94; TLN NO. 2521