Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Sabang Merauke, PN, Barata Dan Perusahaan Negara pelaksanaan Pembangunan Proyek - Proyek Industri dasar menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1971

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) SABANG MERAUKE, PN. BARATA DAN PERUSAHAAN NEGARA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PROYEK-PROYEK INDUSTRI DASAR MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Menimbang:

  1. bahwa Perusahaan Negara (P.N.) Sabang Marauke, Perusahaan Negara (P.N.) Barata dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar yang masing- masingnya didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 124 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 148),, Peraturan Pemerintah No. 125 tahun 1961 (Lembaran- Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 149) dan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1962 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1962 No. 94) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan baik dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894);

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan effisiensi dan effektivitas usaha, dipandang perlu untuk menjadikan ketiga Perusahaan Negara tersebut diatas sebagai satu Perusahaan Perseroan (PERSERO). Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah;

  3. Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 59; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia No. 1989 4. Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2904);

  1. Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia No. 2894); MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pengalihan bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Sabang Merauke, Perusahaan Negara (P.N.) Barata dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). BAB I PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN.
    Pasal 1
    (1)

    Perusahaan Negara (P.N.) Sabang Merauke, Perusahaan Negara (P.N.) Barata dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar yang masing-masingnya didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 124 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 148), Peraturan Pemerintah No. 125 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 149) dan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1962 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1962 No. 94; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2521) dialihkan bentuknya menjadi satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2904). (2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Sabang Merauke, Perusahaan Negara (P.N.) Barata dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini, Perusahaan Negara (P.N.) Sabang Merauke, Perusahaan Negara (P.N.) Barata dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSEROAN) tersebut. (3) Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara (P.N.) Sabang Merauke, Perusahaan Negara (P.N) Barata dan Perusahaan Negara Pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. BAB II MODAL PERUSAHAAN. Pasal 2.

    (1)

    Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara (P.N.) Sabang Merauke, Perusahaan Negara (P.N.) Barata dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek lndustri Dasar sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa, dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. (3) Neraca pembukuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN


    Pasal 3

    Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan. ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894). Pasal 4 (1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3) Kepada Menteri Perindustrian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894). BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 5 Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara (P.N.) Sabang Merauke, Perusahaan Negara (P.N.) Barata dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah No. 124 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 tahun 1948), Peraturan Pemerintah No. 125 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 149) dan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1962 (Lembara-Negara Republik Indonesia tahun 1962 No. 94; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2521) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N.I. Kutipan: LN 1971/3

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):