Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Sabang Merauke, PN, Barata Dan Perusahaan Negara pelaksanaan Pembangunan Proyek - Proyek Industri dasar menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1971
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) SABANG MERAUKE, PN. BARATA DAN PERUSAHAAN NEGARA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PROYEK-PROYEK INDUSTRI DASAR MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Menimbang:
bahwa Perusahaan Negara (P.N.) Sabang Marauke, Perusahaan Negara (P.N.) Barata dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar yang masing- masingnya didirikan dengan Peraturan Pemerintah N
124 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 N
148),, Peraturan Pemerintah N
125 tahun 1961 (Lembaran- Negara Republik Indonesia tahun 1961 N
- dan Peraturan Pemerintah N
36 tahun 1962 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1962 N
- setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan baik dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah N
12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 N
21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia N
2894);
bahwa berdasarkan pertimbangan effisiensi dan effektivitas usaha, dipandang perlu untuk menjadikan ketiga Perusahaan Negara tersebut diatas sebagai satu Perusahaan Perseroan (PERSERO). Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang S
1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah; 3. Undang-undang N
19 P
tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 N
59; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia N
1989 4. Undang-undang N
9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 N
40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia N
2904); 5. Peraturan Pemerintah N
12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 N
21; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia N
2894); MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pengalihan bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Sabang Merauke, Perusahaan Negara (P.N.) Barata dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). BAB I PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN. Pasal 1 (1) Perusahaan Negara (P.N.) Sabang Merauke, Perusahaan Negara (P.N.) Barata dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar yang masing-masingnya didirikan dengan Peraturan Pemerintah N
124 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 N
148), Peraturan Pemerintah N
125 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 N
- dan Peraturan Pemerintah N
36 tahun 1962 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1962 N
94; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia N
- dialihkan bentuknya menjadi satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang N
9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia N
2904). (2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Sabang Merauke, Perusahaan Negara (P.N.) Barata dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini, Perusahaan Negara (P.N.) Sabang Merauke, Perusahaan Negara (P.N.) Barata dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSEROAN)
BAB II MODAL PERUSAHAAN. Pasal 2. (1) Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara (P.N.) Sabang Merauke, Perusahaan Negara (P.N.) Barata dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek lndustri Dasar sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri K
BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN Pasal 3 Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut
ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang S
1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah N
12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 N
21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia N
2894). Pasal 4 (1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri K
12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 N
21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia N
2894). BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara (P.N.) Sabang Merauke, Perusahaan Negara (P.N.) Barata dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah N
124 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 tahun 1948), Peraturan Pemerintah N
125 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 149) dan Peraturan Pemerintah N
36 tahun 1962 (Lembara-Negara Republik Indonesia tahun 1962 N
94; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia N
- dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku
Pasal 6 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur
Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N.I. Kutipan: LN 1971/3