Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambang Umum Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1961

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN-PERUSAHAAN TAMBANG UMUM NEGARA Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

  1. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran-Negara Tahun l960 Nomor 59) terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Perindustrian Dasar Pertambangan;

  2. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Badan Pimpinan Umum, yang diserahi tugas menjalankan tugas menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Negera yang berusaha dalam lapangan pertambangan umum Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar;

  2. Pasal 20 ayat (1) sub c dan d dan Pasal 23 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran-Negara Tahun 1960 Nomor 59) ;

  3. Undang-undang Nomor 10 Prp. Tahun 1960 (Lembaran-Negara Tahun 1960 Nomor 31); Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960 MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN PERUSAHAAN TAMBANG UMUM NEGARA. BAB I PENDIRIAN Pasal 1.

    (1)

    Dengan nama Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perusahaan Tambang Umum Negara selanjutnya disebut B.P.U. Perusahaan Perusahaan Tambang Umum Negara didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan- perusahaan Negara serta mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan- perusahaan Negara, serta pula menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan Negara, sebagai tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) Sub c dan d dan Pasal 23 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59).

    (2)

    Perusahaan Negara termaksud dalam ayat (1) adalah perusahaan Negara yang tercantum dalam daftar terlampir dan perusahaan Negara lainnya yang akan ditunjuk oleh Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. BAB II ANGGARAN DASAR. Ketentuan Umum Pasal 2.

    (1)

    B.P.U. Perusahaan Perusahaan Tambang Umum Negara adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    1. "Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia , b. "Menteri" ialah Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan;

    2. "Perusahaan" ialah B.P.U. Perusahaan Perusahaan Tambang Umum Negara ;

    3. "Direksi" ialah Direksi B.P.U. Perusahaan-Perusahaan Tambang Umum Negara. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor Pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor-kantor cabang, kantor-kantor perwakilan atau koresponden-koresponden di dalam Negeri dengan persetujuan Menteri, di luar Negeri dengan persetujuan Pemerintah. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA. Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah untuk membangun ekonomi Nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan serta kegembiraan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual. Pasal 6.

    (1)

    Untuk mencapai tujuan termaksud dalam Pasal 5, Perusahaan mengadakan kerja- sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan-perusahaan Negara yang tercantum dalam daftar terlampir dan perusahaan-perusahaan Negara lainnya yang akan ditunjuk oleh Menteri, serta disamping menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan Negara tersebut, juga mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan Negara, segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri.

    (2)

    Yang dimaksud dengan mengadakan kerja-sama dan ke satuan tindakan ialah kerja-sama dan ke satuan tindakan dalam lapangan:

  4. Penyediaan perlengkapan bagi perusahaan-perusahaan di dalam lingkungannya.

  5. Pengurusan hal-hal mengenai pembiayaan.

  6. Pengaturan penjualan hasil produksi perusahaan di dalam lingkungannya.

  1. Mengadakan kedasama dan kesatuan tindakan dalam bidang :
    1. Teknik b. Organisasi dan Administrasi c. Personalia dan Pendidikan. MODAL Pasal 7.

      (1)

      Modal Perusahaan ditetapkan sebesar 1 (satu) juta rupiah.

      (2)

      Jumlah modal termaksud pada ayat (1) pasal ini berubah setelah diadakan penilaian kembali atas harga barang dan alat-alat yang berada di Perusahaan, oleh suatu Panitia yang ditunjuk oleh Pemerintah.

      (3)

      Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

      (4)

      Perusahaan mempunyai cadangan-umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.

      (5)

      Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan atau cadangan rahasia. PIMPINAN Pasal 8.

      (1)

      Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dari dibantu oleh 2 (dua) orang Direksutr yang bertanggung jawab atas bidangnya masing- masing.

      (2)

      Dengant idak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab kepada Presiden Direktur.

      (3)

      Gaji dan penghasilan anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan undang-undang. Pasal 9. Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia. Pasal 10

      (1)

      Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah.

      (2)

      Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.

      (3)

      Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pada usaha dagang manapun juga. Pasal 11.

      (1)

      Anggota Direksi diangkat oleh Presiden atas usul Menteri selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggauta yang bersangkutan dapat diangkat kembali.

      (2)

      Dalam hal-hal dibawah ini, Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir :

    2. atas permintaan sendiri b. karena tindakan yang merugikan Perusahaan c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara ;

    3. karena meninggal dunia.

      (3)

      Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan Suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.

      (4)

      Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.

      (5)

      Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pasal 12.

      (1)

      Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. (2). Direksidapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.

      (3)

      Direksi dapat menyerahkan penyelenggarkan tugasnya terhadap sesuatu kelompok perusahaan Negara yang bersifat sejenis kepada seorang atau beberapa orang pegawai B.P.U. baik sendiri, maupun bersama-sama. Pasal 13.

      (1)

      Direksi menentukan kebijaksaan Perusahaan.

      (2)

      Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.

      (3)

      Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. HUBUNGAN BADAN PIMPINAN UMUM DENGAN PERUSAHAAN NEGARA DIBAWAHNYA Pasal 14.

      (1)

      Direksi menetapkan sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara perusahaan-perusahaan Negara atau sama lain dan antara perusahaan- perusahaan Negara dengan Perusahaan segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri.

      (2)

      Keputusan Direksi dalam rangka kerja sama dan kesatuan tindakan termaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mengikat Perusahaan Negara yang bersangkutan. Pasal 15. Perusahaan Negara termaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada Perusahaan menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri. TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI Pasal 16.

      (1)

      Semua pegawai Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.

      (2)

      Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.

      (3)

      Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpnan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

      (4)

      Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan, yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.

      (5)

      Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-kerja dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksanaan.

      (6)

      Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termasuk pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. KEPEGAWAIAN Pasal 17. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. TAHUN BUKU Pasal 18. Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. ANGGARAN PERUSAHAAN. Pasal 19.

      (1)

      Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.

      (2)

      Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dibuat didalam anggaran perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.

      (3)

      Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. PENGHASILAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN PERUSAHAAN TAMBANG UMUM NEGARA Pasal 20. Penghasilan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perusahaan Tambang Umum Negara terdiri dari :

    4. iuran wajib/pembayaran jasa dari Perusahaan dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (2), menurut jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan oleh Direksi B.P.U. dengan persetujuan Menteri;

    5. pembayaran-pembayaran dari fihak perusahaan-perusahaan tersebut pada sub a atau pihak lain sebagai pembayaran jasa atas sesuatu penyelenggaraan pekerjaan khusus oleh B.P.U. LAPORAN PERHITUNGAN USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN Pasal 21. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN. Pasal 22.

      (1)

      Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.

      (2)

      Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.

      (3)

      Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.

      (4)

      Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. PENGGUNAAN LABA Pasal 23.

      (1)

      Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 22 disisihkan untuk :

    6. dana pembangunan semesta sebesar 55%;

    b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3% sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, dan jasa produksi yang jumlah persentasenya masing-masing ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri. PEMBUBARAN Pasal 24. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidasturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan pada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 25. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 26. Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN PERUSAHAAN TAMBANG UMUM NEGARA". Pasal 27. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1961 PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1961 PEJABAT SEKRETARIS NEGARA, SANTOSO CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG SUMBER : LN 1961/112

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):