Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1961
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1981
Pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah Dan Perusahaan Negara Hasil Laut Dan Penggabungannya Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.