Pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah Dan Perusahaan Negara Hasil Laut Dan Penggabungannya Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1981
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1981 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA KESATUAN JAWA TENGAH DAN PERUSAHAAN NEGARA HASIL LAUT DAN PENGGABUNGANNYA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TIRTA RAYA MINA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
bahwa Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut yang masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2202) dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1966 (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 2) adalah merupakan unit usaha di bidang perikanan;
bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas, effisiensi, dan kegiatan usaha di bidang perikanan dipandang perlu untuk menggabungkan Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina;
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang-undang… 3. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) tentang Perusahaan-Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1974 tentang Penyertaaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perikanan Di Pekalongan (Jawa Tengah) (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 41);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA KESATUAN JAWA TENGAH DAN PERUSAHAAN NEGARA HASIL LAUT DAN PENGGABUNGANNYA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. TIRTA RAYA MINA. BAB I…
BAB I PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN
Pasal 1
(1)Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut yang masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1966 dinyatakan bubar dan digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina, sebagai unit usaha dari Persero tersebut.
(2)Dengan digabungkannya Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut dinyatakan bubar pada saat pengalihan hak dan kewajiban serta kekayaannya ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tirta Raya Mina.
(3)Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditunjuk suatu Team/ Panitia yang keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah, Perusahaan Negara Hasil Laut, dan Instansi lain yang dianggap perlu.
(4)Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan, dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Team/ Panitia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut oteh Menteri Pertanian.
(5)Pengesahan… (5) Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan. BAB II PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
Seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Perusahgan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut pada saat pembubarannya dialihkan dan menjadi tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroaan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina.
Pasal 3
Nilai dari kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.
Pasal 4
Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan penambahan penyertaan modal negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 termasuk perubahan Anggaran Dasar Perusahaan tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan hak substitusi kepada Menteri Pertanian, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III… BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
(1)Terhitung mulai saat dialihkannya hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2202), Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1966 (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 2) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA, REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1981 NOMOR 5
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.