Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimatan Tengah

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1961

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1971

Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara Dan Perusahaan-Perusahaan Negara Dalam Lingkungannya

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1963

Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34,No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-Kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):