Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia Dan Bekas Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Serta Janda Dan/Atau Anak Yatim Piatunya
Peraturan Pemerintah Nomor 227 Tahun 1961
Kerangka Peraturan
bahwa berhubung dengan perbaikan penghasilan yang telah diberikan kepada bekas pegawai negeri, serta janda dan/atau anak yatim piatunya, dianggap perlu untuk memberikan perbaikan penghasilan pula kepada bekas Menteri Negara Republik Indonesia dan bekas Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta janda; dan/atau bahwa berhubung dengan perbaikan penghasilan yang telah diberikan kepada bekas pegawai negeri, serta janda dan/atau anak yatim piatunya, dianggap perlu untuk memberikan perbaikan penghasilan pula kepada bekas Menteri Negara Republik Indonesia dan bekas Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta janda; dan/atau anak yatim piatunya. Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar;
Undang-undang Nomor 9 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 Nomor 36) yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 Nomor 20);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1951;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 10),, 5. Undang-undang Nomor 10 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 31); Mendengar: Wakil Menteri Pertama I dan Menteri Keuangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA BEKAS MENTERI NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN BEKAS KETUA/ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SERTA JANDA DAN/ATAU ANAK YATIM PIATUNYA, SEBAGAI BERIKUT: Pasal 1. Kepada bekas Menteri Negara Republik Indonesia dari bekas Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta janda dan/atau anak yatim piatunya, yang menerima tunjangan yang bersifat pensiun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1955 berdasarkan gaji pokok yang diterima:
mulai 27 Desember 1949 sampai 1 Mei 1952 diberikan tambahan penghasilan sebesar 200% (duaratus perseratus) dari pokok tunjangan;
mulai 1 Mei 1952 sampai 1 Mei 1957 diberikan tambahan penghasilan sebesar 150% (seratus limapuluh perseratus) dari pokok tunjangan;
mulai 1 Mei 1957 sampai 1 Januari 1961 diberikan tambahan penghasilan sebesar 100% (seratus perseratus) dari. pokok tunjangan ;
d. mulai 1 Januari 1961 diberikan tambahan penghasilan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari pokok tunjangan. Pasal 2. Tambahan penghasilan menurut pasal 1 diatas dibebaskan dari pajak. Pasal 3. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini diatur oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai bersama dengan Menteri Keuangan. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Juli 1961. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan Penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 1961. Pejabat Presiden Republik Indonesia, J. LEIMENA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 1961 Pejabat Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 227 TAHUN 1961 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA BEKAS MENTERI NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN BEKAS KETUA/ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SERTA JANDA DAN/ATAU ANAK YATIM PIATUNYA. Dengan Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 1961 telah diberikan tambahan penghasilan sebesar 160% dari pokok tunjangan.kepada bekas Menteri Republik Indonesia dahulu dan bekas anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat serta janda dan/atau anak yatim piatunya, yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 1959. Perbaikan penghasilan termaksud tidak diberikan kepada bekas Menteri Negara Republik Indonesia dan bekas Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, oleh karena penghasilan yang oleh bekas pejabat-pejabat ini, didasarkan atas gaji-gaji yang telah diperbaiki dan yang jumlah-jumlahnya lebih besar dari pada dasardasar yang dipergunakan pada penetapan penghasilan bekas pejabat-pejabat yang disebut di atas tadi. Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 1961 tersebut telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 1961 yang menetapkan jumlah tambahan penghasilan mulai 1 Juli 1961 menjadi 400% dari pokok tunjangan. Berhubung dengan diberikannya perbaikan tambahan penghasilan tersebut dan perbaikan tambahan penghasilan kepada bekas pegawai Negeri serta janda dan/atau anak yatim piatunya, maka kini dipandang layak untuk memberikan perbaikan penghasilan pula kepada bekas Menteri Negara Republik Indonesia dan bekas Ketua /Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta janda dan/atau anak yatim piatunya. Perbaikan penghasilan itu mulai diberikan pada tanggal 1 Juli 1961, yaitu tanggal yang sama dengan tanggal mulai diberikannya perbaikan tambahan penghasilan kepada para bekas pejabat serta janda dan/atau anak yatim piatunya. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1961/284; TLN NO. 2328
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.