Perbaikan Tambahan Penghasilan Bagi Bekas Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Kepolisian Negara, Janda Dan/Atau Anak Yatim Piatunya Yang Menerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Peraturan Pemerintah Nomor 225 Tahun 1961

Kerangka<< >>

bahwa berhubung dengan ditetapkannya P.G.P.N. 1961 dan P.G. POL. yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1961, dianggap perlu untuk memperbaiki penghasilan para bekas pegawai Negeri Sipil dan anggota Kepolisian Negara, janda dan/atau anak yatim piatunya yang menerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun; bahwa berhubung dengan ditetapkannya P.G.P.N. 1961 dan P.G. POL. yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1961, dianggap perlu untuk memperbaiki penghasilan para bekas pegawai Negeri Sipil dan anggota Kepolisian Negara, janda dan/atau anak yatim piatunya yang menerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun; Mengingat:

1.Pasal 4, 5 ayat (2) dan pasal 17 Undang-undang Dasar; 2.Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 10); 3.Peraturan Pemerintah Nomor 200 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 239); 4.Peraturan Pemerintah Nomor 202 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 241); 5.Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 31); Mendengar: Wakil Menteri Pertama I dan Menteri Keuangan; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERBAIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI BEKAS PEGAWAI NEGERI SlPIL DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA, JANDA DAN/ATAU ANAK YATIM PIATUNYA YANG MENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN. Pasal 1. Kepada bekas pegawai Negeri Sipil dan anggota Kepolisian Negara, janda dan/atau anak yatim piatunya, yang menerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun dalam mata uang rupiah berdasarkan gaji pokok yang berlaku sebelum 1 Januari 1961, diberikan tambahan sebesar 100% (seratus perseratus) dari tambahan penghasilan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1959 pasal 8 ayat 1, di atas tambahan penghasilan menurut Peraturan Pemerintah tersebut, yang bebas dari pajak. Pasal 2. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini diatur oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai bersama dengan Menteri Keuangan. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Juli 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 1961. Pejabat Presiden Republik Indonesia, J.LEIMENA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 1961. Pejabat Sekretaris Negara, A.W. SUROADININGRAT PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 225 TAHUN 1961 TENTANG PERBAIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI BEKAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA, JANDA DAN/ATAU ANAK YATIM PIATUNYA YANG MENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 200 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 Nomor 239) dan Peraturan Pemerintah Nomor 202 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 Nomor 241) telah ditetapkan peraturan gaji baru yang berarti, bahwa penghasilan Pegawai Negeri sipil dan anggota Kepolisian Negara mulai tanggal 1 Januari 1961 mendapat perbaikan. Karena adanya perbaikan tersebut, dianggap perlu untuk memberikan perbaikan penghasilan pula kepada mereka yang menerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun, yang pokok pensiunnya didasarkan atas peraturan-peraturan gaji (lama) yang berlaku sebelum tanggal 1 Januari 1961. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1959 pasal 8 ayat (1) c menetapkan bahwa kepada bekas pegawai Negeri Sipil (termasuk anggota Kepolisian Negara), janda dan/atau anak yatim piatunya yang menerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun dalam mata uang rupiah berdasarkan gaji pokok yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 1959, diberikan tambahan penghasilan sebesar 55% (lima puluh lima perseratus) dari pokok pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun. Sesuai dengan ketentuan ini kepada bekas pegawai Negeri Sipil dan anggota Kepolisian Negara, janda dan/atau anak yatim piatunya, yang menerima pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun dalam mata uang rupiah berdasarkan gaji pokok masing-masing menurut Peraturan Pemerintah Nomor 200 tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 202 tahun 1961, diberikan tambahan penghasilan sebesar 55% (lima puluh lima perseratus) tersebut. Tambahan penghasilan sebesar 55% ini perlu diberikan berhubung dengan adanya perbedaan yang besar dalam cara pemberian tunjangan-tunjangan bagi para pensiunan dan para pegawai negeri yang masih bekerja. Untuk memperbaiki penghasilan mereka, yang menerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun sebelum tanggal 1 Januari 1961, maka kepada mereka, di atas tambahan penghasilan menurut pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1959 diberikan tambahan penghasilan menurut pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 10). -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1961/281; TLN NO. 2325

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):