Kedudukan Keuangan Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Dan Menteri

Peraturan Pemerintah Nomor 207 Tahun 1961

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967

Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia

Komentar!