Kedudukan Keuangan Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Dan Menteri
Peraturan Pemerintah Nomor 207 Tahun 1961
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1961 |
Nomor | : | 207 |
Judul | : | Kedudukan Keuangan Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Dan Menteri |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Juni 1961 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Juni 1961 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Juni 1961 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967
Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.