Pendirian Badan Pimpinan Umum Industri Kimia
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 1961
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1970
Pembubaran Badan-Badan Dan Pimpinan Umum Dalam Lingkungan Departemen Perindustrian.
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1962
Penambahan dan Perubahan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Tahun 1961 No. 124) Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Industri Kimia (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran-Negara No. 2520)