Pembubaran Badan-Badan Dan Pimpinan Umum Dalam Lingkungan Departemen Perindustrian.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1970
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1970 TENTANG PEMBUBARAN BADAN-BADAN DAN PIMPINAN UMUM DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN. Menimbang :
bahwa dalam rangka usaha menertibkan, menyempurnakan dan menyederhanakan aparatur Pemerintah pada umumnya Perusahaan- perusahaan Negara pada khususnya, yang diarahkan kepada pelaksanaan azas dekontrol dan debirokratisasi, oleh Pemerintah telah digariskan kebijaksanaan untuk membubarkan Badan Pimpinan Umum dari Perusahaan-perusahaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960;
bahwa Badan Pimpinan Umum Industri Milatronika, Badan Pimpinan Umum Industri Pulp dan Kertas dan Badan Pimpinan Umum Industri Kimia, dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar/Ringan No. 184/M/Perdas/66 tertanggal 15 April 1966 telah dibubarkan ;
bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang- undang No. 19 Prp. tahun 1960 dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum dilingkungan Departemen Perindustrian. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/ 1966;
Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN BADAN- BADAN PIMPINAN UMUM DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN. Pasal 1. Terhitung mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, membubarkan:
Badan Pimpinan Umum Industri Mesin, Alat-alat Listrik, Alat- alat pengangkutan dan Elektro Tehnika - disingkat B.P.U. Industri Milatronika yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar No. 301/M/Perdas/1965 tertanggal 28 Oktober 1965 jis Peraturan Pemerintah No. 98 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 122) dan Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 123).
Badan Pimpinan Umum Industri-Pulp dan Kertas yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar No. 178/M/Perdas/65 tertanggal 11 September 1965 jo Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 124).
Badan Pimpinan Umum Industri Kimia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 124) jo Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar No. 178/M/Perdas/65 tertanggal 11 September 1965. Pasal 2. Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran tersebut dalam pasal 1 Peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3. Dengan dibubarkannya Badan-badan Pimpinan Umum sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah No. 98 dan No. 99 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 122 dan 123) jo Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar No. 301/M/Perdas/1965 tertanggal 28 Oktober 1965 dan Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No.124) jo Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar No. 178/M/Perdas/65 tertanggal 11 September 1965 serta semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari dan tanggal diundangkannya dan yang mempunyai daya laku surut sampai tanggal 15 April 1966. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 12 Pebruari 1970 SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 12 Pebruari 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI. --------------------------------CATATAN Jakarta, 2 Maret 1970 No. : R2/Prd/P.U./III/ 1970 Lampiran : 1 (satu) Perihal : Pengesahan Agree Kepada ment between the Jt. Ketua Dewan Perwakilan Government of the Rakyat Gotong Royong Republic of di Indonesia and the JAKARTA Government of the Kingdom of Thailand for Air services between and beyond their respective territories, Dengan ini kami memberitahukan, bahwa Pemerintah telah mengesahkan: Agreement between the Government of the Kingdom of Thailand for Air services between and beyond their respective territories. yang telah ditanda-tangani oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Kerajaan Thailand di Bangkok pada tanggal 8 Maret 1968, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 16 tahun 1970 yang salinannya dilampirkan bersama ini. Presiden Republik Indonesia SOEHARTO Jenderal TNI Salinan disampaikan kepada:
- Para Menteri, 2. Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan, 3. Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, 4. Kepala Staf Angkatan Udara Republik Indonesia, 5. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan, 6. Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri Departemen Luar Negeri, 7. Direktorat Jenderal Urusan Politik, Departemen Luar Negeri, 8. Direktorat Hukum, Departemen Luar Negeri, 9. Direktorat Kerjasama Ekonomi Bilateral, Departemen Luar Negeri. Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/10
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.