Penambahan dan Perubahan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Tahun 1961 No. 124) Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Industri Kimia (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran-Negara No. 2520)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1962
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa berhubung dengan perkembangan tugasnya, dirasa perlu untuk meninjau kembali susunan Direksi Badan Pimpinan Umum Industri Kimia, sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 124):
bahwa berhubung dengan perkembangan tugasnya, dirasa perlu untuk meninjau kembali susunan Direksi Badan Pimpinan Umum Industri Kimia, sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 124): b. bahwa untuk itu perlu merubah bunyi pasal tersebut diatas ; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar ;
Pasal 20 ayat (1) huruf c dan huruf d dan pasal 23 ayat (4) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59) ;
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31) ; Mendengar: Wakil Menteri Pertama I dan Menteri Perindustrian Dasar/ Pertambangan ; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Penambahan dan Perubahan Peraturan Pemerintah No 100 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 124) tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Industri Kimia. Pasal I. Pasal 8 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 1961 tersebut dihapuskan dan diganti dengan satu ayat baru yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : "(1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh 4 (empat) orang Direktur yang bertanggung-jawab atas bidangnya masing-masing". Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan perundangannya dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta LN NO. 92; TLN NO. 2520