Penambahan dan Perubahan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Tahun 1961 No. 124) Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Industri Kimia (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran-Negara No. 2520)

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1962

Kerangka<< >>
  1. bahwa berhubung dengan perkembangan tugasnya, dirasa perlu untuk meninjau kembali susunan Direksi Badan Pimpinan Umum Industri Kimia, sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 124): a. bahwa berhubung dengan perkembangan tugasnya, dirasa perlu untuk meninjau kembali susunan Direksi Badan Pimpinan Umum Industri Kimia, sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 124):

    1. bahwa untuk itu perlu merubah bunyi pasal tersebut diatas ; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar ;

  2. Pasal 20 ayat (1) huruf c dan huruf d dan pasal 23 ayat (4) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59) ;

  1. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31) ; Mendengar: Wakil Menteri Pertama I dan Menteri Perindustrian Dasar/ Pertambangan ; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Penambahan dan Perubahan Peraturan Pemerintah No 100 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 124) tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Industri Kimia. Pasal I. Pasal 8 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 1961 tersebut dihapuskan dan diganti dengan satu ayat baru yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : "(1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh 4 (empat) orang Direktur yang bertanggung-jawab atas bidangnya masing-masing". Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan perundangannya dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta LN NO. 92; TLN NO. 2520

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):