Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnatie 1937" (Staatsblad 1937 No. 604) Untuk Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1960

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):