Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnatie 1937" (Staatsblad 1937 No. 604) Untuk Tahun 1960
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1960
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1960 TENTANG PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONNATIE 1937" (STAATSBLAD 1937 NO. 604) UNTUK TAHUN 1960 Presiden Republik Indonesia, Membaca : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1960 TENTANG PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONNATIE 1937" (STAATSBLAD 1937 NO. 604) UNTUK TAHUN 1960 Presiden Republik Indonesia, Membaca : Surat bersama Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan tanggal 22 Oktober 1959 No. 9195/MM : 6741 a/M Perdag Menimbang : bahwa dianggap perlu untuk menetapkan besarnya pemungutan termaksud dalam pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad 1937 No. 604) untuk tahun 1960; Mengingat :
pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad 1937 No. 604);
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960; Memutuskan : Menetapkan : "Peraturan Pemerintah tentang penetapan besarnya pemungutan termaksud dalam pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad 1937 No. 604) untuk tahun 1960". Pasal 1 Pemungutan termaksud dalam pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad 1937 No. 604), untuk tahun 1960, yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 1960, ditetapkan sebesar Rp. 0,15 (limabelas sen) untuk tiap-tiap satu kilogram atau pecahan dari satu kilogram krosok, yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai pada tanggal 1 Januari 1960. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1960 Pejabat Presiden Republik Indonesia,