Masa Kerja yang Dihitung untuk Pensiun, Seperti dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1960

Info
Isi

Error 404

Laman tidak ditemukan: https://peraturan.info/pp/1960/20/pembukaan

Maaf, silakan cek lagi apakah tautan tersebut sudah benar.

Kembali ke beranda
Terkait

Komentar!