Masa Kerja yang Dihitung untuk Pensiun, Seperti dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 1952
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1960
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1960 |
Nomor | : | 20 |
Judul | : | Masa Kerja yang Dihitung untuk Pensiun, Seperti dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 1952 |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 April 1960 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 April 1960 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 1954 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969
Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1954
Pelaksanaan Pasal 2, Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 47 Tahun 1952)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.