Masa Kerja yang Dihitung untuk Pensiun, Seperti dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1960

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1960
Nomor:20
Judul:Masa Kerja yang Dihitung untuk Pensiun, Seperti dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 1952
Tanggal Ditetapkan:13 April 1960
Tanggal Diundangkan:13 April 1960
Tanggal Berlaku:31 Desember 1954

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1960

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):