Masa Kerja yang Dihitung untuk Pensiun, Seperti dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1960

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1960 TENTANG MASA KERJA YANG DIHITUNG UNTUK PENSIUN, SEPERTI DIMAKSUD DALAM PASAL 2 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 1952 Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1960 TENTANG MASA KERJA YANG DIHITUNG UNTUK PENSIUN, SEPERTI DIMAKSUD DALAM PASAL 2 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 1952 Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa dianggap perlu untuk membuka kemungkinan bagi penghargaan waktu bekerja swasta yang pernah dialami oleh seorang pegawai Negeri untuk menentukan pensiun; b. bahwa oleh karena itu penghargaan masa-kerja bagi penentapan pensiun seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 1954 perlu diubah dan ditinjau kembali; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia;

  2. Undang-undang No. 20 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 74) tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil;

  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31); Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 16 Maret 1960. Memutuskan : I. Membatalkan: Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 152) dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dibawah ini. II. Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penetapan masa-kerja yang dihitung untuk pensiun, seperti dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 20 tahun 1952 Pasal 1. Selain dari pada masa-kerja termaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 20 tahun 1952, dapat pula dihitung untuk sebagian atau penuh untuk menentukan pensiun, waktu-waktu bekerja sebagai berikut :

    (1)
    1. waktu bekerja sebagai pegawai sipil atau militer Pemerintah Pusat/Swatantra/Swapraja, kecuali selama istirahat diluar tanggungan Negara, dihitung penuh;

    2. waktu bekerja sebagai pegawai suatu badan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat/Swatantra/Swapraja, bukan sebagai suatu jawatan pemerintahan yang bersangkutan dan waktu bekerja pada suatu badan swasta dihitung penuh, apabila badan-badan termaksud pada waktu penetapan pensiun pegawai yang berkepentingan telah dijadikan jawatan pemerintahan tersebut;

    3. waktu bekerja dalam suatu jabatan Pemerintah Pusat/ Swatantra/Swapraja dengan tidak menerima penghargaan yang berupa gaji atau penghasilan lain yang memberkatkan anggaran belanja Pemerintah yang bersangkutan dan waktu bekerja sebagai pegawai suatubadan yang diselenggarakan bukan sebagai suatu Jawatan Pemerintah tersebut, dihitung penuh untuk sebanyak-banyaknya 10 tahun, apabila yang bersangkutan pada saat pemberhentian dari jabatannya telah bekerja sebagai pegawai Negeri sekurang-kurangnya selama 5 tahun.;

    4. waktu bekerja pada suatu badan swasta dihitung penuh untuk sebanyak-banyaknya 10 tahun, apabila yang bersangkutan pada saat pemberhentian dari jabatannya telah bekerja sebagai pegawai Negeri terus-menerus sekurang-kurangnya selama 10 tahun;

    5. masa-kerja yang menurut sesuatu peraturan khusus tentang pemberian jaminan pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, yang ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah, dihargai untuk pemberian jaminan pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, dihitung menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan khusus itu. (2) Penghargaan waktu-waktu kerja masa-kerja untuk menentukan pensiun dalam seluruh ayat (1) pasal ini, hanya berlaku untuk waktu-waktu bekerja yang belum dihargai dengan suatu pensiun atau tunjangan bersifat pensiun. (3)Terhadap waktu-waktu kerja yang dihitung sebagai masa- kerja untuk menentukan pensiun menurut ayat (1) pasal ini, berlaku penetapan-penetapan dalam ayat (2) pasal 17 Undang-undang No. 20 tahun 1952, dengan ketentuan, bahwa:

    6. untuk masa-kerja yang telah dibayar iuran pensiun menurut sesuatu peraturan tentang pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, tidak dipungut iuran pensiun lagi. b. perhitungan jumlah iuran pensiun didasarkan atau gaji pertama yang diterima atau seharusnya diterima pada pengangkatan terakhir menjadi pegawai Negeri. Pasal 2. Penghargaan sebagai masa-kerja untuk menentukan pensiun menurut sesuatu peraturan umum atau khusus, berlaku baik untuk perhitungan jumlah pensiun maupun untuk penetapan hak pensiun. Pasal 3. Hal-hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan peraturan ini ditentukan seperlunya oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai. PERATURAN PERALIHAN. Pasal 4. Dalam waktu satu tahun setelah peraturan ini diundangkan perhitungan masa-kerja untuk pensiun dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 1954, apabila hal ini menguntungkan bagi yang bersangkutan. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 31 Desember 1954. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 1960 Pejabat Presiden Republik Indonesia, DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 1960. Menteri Kehakiman, SAHARDJO PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH No. 20 TAHUN 1960 tentang MASA-KERJA YANG DIHITUNG UNTUK PENSIUN, SEPERTI DIMAKSUD DALAM PASAL 2 AYAT (2) UNDANG-UNDANG No. 20 TAHUN 1952. PENJELASAN UMUM. Dalam rangka usaha pemberian jaminan hari tua kepada pegawai Negeri telah dicapai suatu tingkatan, dimana Pemerintah menganggap perlu untuk meninjau kembali penghargaan masa-kerja bagi penetapan pensiun sedemikian sehingga masa-kerja yang dialami dalam sautu usaha swasta dapat dihitung meskipun tidak seluruhnya untuk menentukan pensiun sebagai pegawai Negeri. Yang akan dapat dihitung, hanyalah waktu kerja yang dialami dalam suatu hubungan-kerja yang merupakan pekerjaan pokok dan sehari-harinya berlangsung penuh. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Ayat 1 : huruf a. yang dimaksud dengan "Pemerintah" dalam peraturan ini adalah Pemerintah Pusat/Swatantra/Swapraja dan juga Pemerintah negara-negara bagian R.I.S., yaitu "groeps-gemeenschap" atau "landschap" dan sebagainya dahulu. Pegawai militer, ialah anggota ketentaraan. Kecuali waktu bekerja sebagai pegawai seperti dimaksud dalam pasal 1 huruf a sampai dengan huruf d Undang-undang Pensiun, maka yang dimaksud dengan "waktu bekerja sebagai pegawai sipil" dalam peraturan ini, ialah umpamanya waktu kerja:

  4. pada Pemerintah Pusat/Swatantra/Swapraja dengan menerima gaji/upah bulanan, harian, atau jam- jaman;

  5. sebagai pegawai suatu Pemerintahan selama diperbantukan pada :

    1. suatu Pemerintah lain, umpamanya: Pegawai Pemerintah Swatantra, - "groeps gemeenschap" dan sebagainya;

    2. badan-badan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, atau c. badan-badan internasional dan badan-badan swasta;

  6. sebagai pegawai Pemerintah Pusat/Swatantra/Swapraja, selama dilarang bekerja atau diberhentikan untuk berturut-turut dalam pasal-pasal 2 dan 4 Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1952;

  7. sebagai pegawai Pemerintah Pusat/Swatantra/Swapraja selama menjalankan kewajiban Negara seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952 baik aktip maupun non-aktif sebagai pegawai;

  8. sebagai pegawai Pemerintah Pusat/Swatantra/Swapraja, selama diberi istirahat atau tugas belajar, baik dalam maupun diluar Negeri ....... huruf b. badan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat bukan sebagai suatu jawatan, ialah berbagai-bagai yayasan dan institut-institut, Bank Rakyat Indonesia, Bank Indonesia, Bank Negara, perusahaan-perusahaan Negara seperti "Badan-badan", Pelni, G.T.A. dan badan/ perusahaan lainnya yang dibiayai oleh Pemerintah dan diselenggarakan berdasarkan hukum sipil. Yang dimaksud dengan "dijadikan jawatan Pemerintah" dalam huruf b ini ialah peleburan menjadi jawatan Pemerintah. Huruf c. yang dimaksud dengan suatu "jabatan Pemerintah Pusat/ Swatantra/Swapraja dengan tidak menerima penghargaan yang berupa gaji atau penghasilan lain yang memberatkan anggaran belanja Pemerintah yang bersangkutan", ialah umpamanya : jabatan-jabatan "penghulu", "naib" sebelum jabatan-jabatan itu dijadikan jabatan Negeri dan jabatan "lurah", "kepala negeri", "anggota K.N.I.P." dan sebagainya, yang masih ada; hufuf d. "waktu bekerja pada suatu badan swasta", ialah waktu bekerja pada pelbagai usaha atau perusahaan partikelir, seperti umpamanya sebagai :

  9. guru sekolah-sekolah partikelir (Taman Siswa, Muhammadiyah, Perguruan Rakyat dan lain-lainnya);

  10. pegawai perusahaan-perusahaan dagang partikelir (Bank-bank, pabrik-parbrik, perusahaan Pelayaran, N.V. import-export, perkebunan, dan lain-lain);

  11. pegawai yayasan, seperti Palang Merah Indonesia Badan Penolong Keluarga Korban Perjuangan (B.P.K.K.P.) dan lain-lainnya;

  12. mereka yang karena tugasnya dalam pimpinan partai politik yang bertujuan kemerdekaan negara dan bangsa tidak dapat menjalankan pekerjaan lain;

  1. mereka yang karena tugasnya pada pimpinan suatu surat kabar nasional yang bertujuan kemerdekaan negara dan bangsa, tidak dapat menjalankan pekerjaan lain. huruf e.dan f. waktu-waktu bekerja yang dimaksud tidak perlu langsung bersambungan dengan pengangkatan sebagai pegawai; huruf g. peraturan khusus tentang pemberian jaminan yang berupa pensiun dan tunjangan yang bersifat pensiun yang telah ditetapkan, ialah umpamanya : Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1953 dan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1954, berturut-turut mengenai pegawai-pegawai D.K.A.,, yang berasal dari perusahaan-perusahaan Kereta Api Swasta, dan mengenai para guru Sekolah Rakyat. Pasal 1. Ayat (2): Yang dimaksud dengan "belum dihargai dengan suatu pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun", adalah juga yang belum dihargai dengan pemberian (uitkeering) sekaligus baik yang berupa uang maupun yang berupa benda (in natura). Pasal 1. Ayat (3): Sudah jelas. Pasal 2. Ditetapkan bahwa setiap masa-kerja yang berlaku untuk menentukan pensiun, berlaku baik untuk menentukan hak pensiun maupun untuk menghitung jumlah pensiun. Dengan demikian, maka masa-kerja menurut pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1950, pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1949 serta menurut pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 75 tahun 1957 yang mengadakan dua kali masa-kerja itu untuk menetapkan pensiun, kini dinyatakan berlaku baik untuk menetapkan hak pensiun maupun untuk menghitung jumlah pensiun. Pasal 3. Sudah jelas. Pasal 4. Sudah jelas. Pasal 5. Sudah jelas. CATATAN Kutipan: LN 1960/49; TLN NO. 1975

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):