Penegasan Mulainya Berlaku Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1959 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Rekyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1960

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):