Penegasan Mulainya Berlaku Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1959 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Rekyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1960
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1960 TENTANG PENEGASAN MULAINYA BERLAKU PERATURAN PEMERINTAH NO. 20 TAHUN 1959 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK REKYAT TIONGKOK MENGENAI SOAL DWIKEWARGANEGARAAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1960 TENTANG PENEGASAN MULAINYA BERLAKU PERATURAN PEMERINTAH NO. 20 TAHUN 1959 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK REKYAT TIONGKOK MENGENAI SOAL DWIKEWARGANEGARAAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal Dwikewarga-negaraan sudah berlaku semenjak tanggal penukaran surat-surat pengesahan di Peking pada tanggal 20 Januari 1960; b. bahwa sudah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1959 tentang Pelaksanaan Perjanjian Dwikewarga-negaraan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok; Menimbang pula : Bahwa perlu dipertegas, bahwa Peraturan Pemerintah tersebut juga sudah mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 1960; Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia dan Undang-undang No. 2 tahun 1958 (Lembaran-Negara No. 5 tahun 1958 ) juncto Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1959 (Lembaran-Negara No. 32 tahun 1959); Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 16 Pebruari 1960. Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang penegasan mulainya berlaku Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1959 tentang pelaksanaan Undang- undang tentang Persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal Dwikewarganegaraan. Pasal 1. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1959 tentang pelaksananaan Undang-undang tentang Persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal Dwikewarganegaraan berlaku mulai tanggal 20 Januari 1960. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 20 Januari 1960. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1960 Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 8 Maret 1960. Menteri Kehakiman, SAHARDJO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 11 TAHUN 1960 tentang PENEGASAN MULAINYA BERLAKU PERATURAN PEMERINTAH No. 20 TAHUN 1959. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1959 tidak menyebut didalamnya, bilamanakah Peraturan itu mulai berlaku. Peraturan Pemerintah tersebut sudah ditetapkan, sebelum Perjanjian, yang pelaksanaannya diatur olehnya, mulai berlaku. Dengan sendirinya Peraturan Pemerintah pelaksanaan itu dimaksud untuk berlaku bersama-sama dengan perjanjian yang bersangkuatan. Untuk menghilangkan keragu-raguan, maka dengan Peraturan Pemerintah ini dipertegas, bahwa Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1959 tersebut mulai berlaku bersama-sama dengan Perjanjian itu, yakni pada tanggal 20 Januari 1960. CATATAN Kutipan: LN 1960/26; TLN NO. 1955
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.