Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1954 Mengenai Pemberian Persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1959
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mengubah
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954
Pemberian Persekot Hari Raya Kepada Pegawai Negeri