Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1954 Mengenai Pemberian Persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1959
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1959 TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 27 TAHUN 1954 MENGENAI PEMBERIAN PERSEKOT HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI Presiden Republik Indonesia, Menimbang: Perlu mengubah dan menambah Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1954 tentang pemberian persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 46); Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 6 Pebruari 1959; Memutuskan Menetapkan: Peraturan Pemerintah untuk mengubah dan menambah Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 46) mengenai pemberian persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri. Pasal 1. Dalam pasal 4 Peraturan-Pemerintah No. 27 tahun 1954 antara kata- kata "berjumlah" dan "separoh" disisipkan kata-kata "sebanyak- banyaknya". Pasal 2. Setelah pasal 6 diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 6a. "Hal-hal luar biasa dan/atau pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini "ditentukan oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai". Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Pebruari 1959, Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Wakil Perdana Menteri I, ttd. HARDI. Menteri Keuangan, ttd. SOETIKNO SLAMET. Diundangkan pada tanggal 25 Pebruari 1959. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM.