Pengubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1958 Tentang Pendaftaran, Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1959

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1959 TENTANG PENGUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 38 TAHUN 1958 TENTANG PENDAFTARAN, PENYARINGAN DAN PENGAKUAN VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: Bahwa untuk menyempurnakan kerja-sama antara Kementerian Urusan Veteran dan Kementerian-kementerian/Jawatan-jawatan lain dianggap perlu Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1958 diubah dan ditambah: Mengingat:

  1. Undang-undang No. 75 tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 162) tentang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;

  2. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 65) tentang pendaftaran, penyaringan dan pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;

  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 162 tahun 1957 tentang lapangan pekerjaan, susunan dan pimpinan Kementerian Urusan Veteran;

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 103 tahun 1957 tentang pengesahan pembentukan Legiun Veteran Republik Indonesia; Membaca: Surat Keputusan Menteri Urusan Veteran No. 130 Kpts/tahun 1958 pasal 17, 18 dan 19 tentang pendaftaran bagi calon-calon Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang masih dalam dinas aktip dalam Angkatan Bersenjata dan bagi calon-calon veteran yang ada di luar Negeri dan yang sedang ada dalam tahanan/penjara; Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 13 Maret 1959. Memutuskan Peraturan Pemerintah tentang perubahan dan penambahan peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1958 tentang pendaftaran, penyaringan dan pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. Pasal 1. Pasal 2 (lama) dipecah menjadi pasal-pasal 2 dan 3 (baru), Pasal 2 (baru) berbunyi: "Pendaftaran para calon Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dilaksanakan oleh Kantor Urusan Veteran di daerah Swatantra tingkat II". Pasal 3 (baru) berbunyi: Pasal 3.
    (1)

    Pimpinan pendaftaran dipegang oleh Kepala Kantor Urusan Veteran dan dibantu oleh:

    1. seorang perwira Distrik Militer atau seorang perwira yang sederajat dengan itu:

    2. dua orang tokoh veteran setempat atas usul Legiun Veteran Cabang;

    3. seorang bekas komandan kesatuan setempat atas usul Kepala Kantor Urusan Veteran;

    (2) Di daerah-daerah Swatantra tingkat II dimana Kantor Urusan Veteran belum terbentuk, pendaftaran dilakukan oleh perwira Distrik Militer atau seorang perwira yang sederajat dengan itu, dan dibantu oleh: a.dua orang tokoh veteran setempat atas usul Legiun Veteran Cabang; b.dua orang bekas komandan kesatuan setempat atas usul perwira Distrik Militer". Pasal II. Pasal 2 (baru) ditambah dengan satu ayat yang berbunyi sebagai berikut: Menetapkan: "(2)Pendaftaran para calon Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang : a. masih dalam dinas aktip dalam lingkungan Kementerian Pertahanan, dilakukan oleh angkatan masing-masing; b. masih dalam dinas aktip dalam kepolisian, dilakukan oleh Jawatan Kepolisian Negara; c. sedang berada di luar negeri, dilakukan oleh Perwakilan/ Kedutaan setempat; d. sedang berada dalam tahanan/penjara berhubung dengan sesuatu pelanggaran hukum, dilakukan oleh instansi Koordinator Urusan Veteran/Kantor Urusan Veteran/Perwira Distrik Militer setempat yang dibantu sepenuhnya oleh Direktur Rumah Penjara yang bersangkutan". Pasal III. Pasal 3 sampai dengan pasal 17 (lama) diubah menjadi pasal-pasal 4 sampai dengan 18 (baru). Pasal IV. Pada pasal 4 (baru) ditambah dengan satu ayat yang berbunyi sebagai berikut: "(2)Tugas dan kewajiban masing-masing angkatan, Jawatan Kepolisian Negara, Perwakilan/Kedutaan Republik Indonesia di luar negeri adalah sebagai tersebut dalam ayat (1) sub a, b dan c dengan ketentuan bahwa keterangan-keterangan tercantum dalam formulir-formulir seperti tersebut dalam ayat (1) sub b diteruskan kepada Panitia Penyaringan Urusan Veteran Pusat termaksud dalam pasal 7 (baru) ayat (2)" Pasal V. Pasal 9 (baru) ayat (1) sub c diubah sehingga berbunyi: "Golongan E: mereka yang berjuang sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan lamanya". Pasal VI. Pada pasal 17 (baru) ayat (1) kata-kata: "Pendaftaran dilakukan dalam jangka waktu enam bulan, dimulai ............................................. dst". diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pendaftaraan dilakukan dalam jangka waktu sembilan bulan, di- mulai ...................................... dst". Pasal VII. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 15 April 1959. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1959 Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Menteri Urusan Veteran, ttd. CHAIRUL SALEH. Menteri Pertahanan, ttd. DJUANDA. Menteri Luar Negeri, ttd. SUBANDRIO. Menteri dalam Negeri, ttd. SANUSI HARDJADINATA. Diundangkan pada tanggal 25 April 1959. Menteri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):