Penetapan Hari Mulai Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 1) Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1950 Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Ketentaraan

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1958

Kerangka<< >>

Bahwa tiba waktunya untuk memperlakukan peraturan termuat dalam Undang-undang Darurat No.1 tahun 1958, yang merupakan perubahan dari pada hukum acara pidana yang hingga kini berlaku dalam lingkungan peradilan ketentaraan; Bahwa tiba waktunya untuk memperlakukan peraturan termuat dalam Undang-undang Darurat No.1 tahun 1958, yang merupakan perubahan dari pada hukum acara pidana yang hingga kini berlaku dalam lingkungan peradilan ketentaraan; Mengingat: Pasal V Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 1) tentang perubahan Undang-undang No.6 tahun 1950 tentang hukum acara pidana pada pengadilan ketentaraan: Mengingat pula: a. Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. b. Undang-undang No.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-79 pada tanggal 4 Pebruari 1958. MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penetapan hari mulai berlakunya Undang-undang Darurat No.1 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No.1) tentang perubahan Undang- undang No.6 tahun 1950 tentang hukum acara pidana pada pengadilan Ketentaraan. Pasal 1. Undang-undang Darurat No.1 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun No.1) tentang perubahan Undang-undang No.6 tahun 1950 tentang hukum acara pidana pada pengadilan ketentaraan, mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 1958. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):