Penetapan Hari Mulai Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 1) Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1950 Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Ketentaraan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1958
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Bahwa tiba waktunya untuk memperlakukan peraturan termuat dalam Undang-undang Darurat No.1 tahun 1958, yang merupakan perubahan dari pada hukum acara pidana yang hingga kini berlaku dalam lingkungan peradilan ketentaraan; Bahwa tiba waktunya untuk memperlakukan peraturan termuat dalam Undang-undang Darurat No.1 tahun 1958, yang merupakan perubahan dari pada hukum acara pidana yang hingga kini berlaku dalam lingkungan peradilan ketentaraan; Mengingat: Pasal V Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 1) tentang perubahan Undang-undang No.6 tahun 1950 tentang hukum acara pidana pada pengadilan ketentaraan: Mengingat pula: a. Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. b. Undang-undang No.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-79 pada tanggal 4 Pebruari 1958. MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penetapan hari mulai berlakunya Undang-undang Darurat No.1 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No.1) tentang perubahan Undang- undang No.6 tahun 1950 tentang hukum acara pidana pada pengadilan Ketentaraan. Pasal 1. Undang-undang Darurat No.1 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun No.1) tentang perubahan Undang-undang No.6 tahun 1950 tentang hukum acara pidana pada pengadilan ketentaraan, mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 1958. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.