Mengubah dan Menambah Ketentuan Mengenai Pangkat Guru-Besar dan Presiden Universitas pada Perguruan Tinggi (Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dalam Daftar Pangkat dan Aturan Khusus Golongan Gaji F pada Lampiran A dan P.G.P.N. 1955

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1958

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955

Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

Komentar!