Mengubah dan Menambah Ketentuan Mengenai Pangkat Guru-Besar dan Presiden Universitas pada Perguruan Tinggi (Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dalam Daftar Pangkat dan Aturan Khusus Golongan Gaji F pada Lampiran A dan P.G.P.N. 1955
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1958
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 1958 TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH KETENTUAN MENGENAI PANGKAT GURU-BESAR (KEMENTERIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN) DALAM DAFTAR PANGKAT DAN ATURAN KHUSUS GOLONGAN GAJI F PADA LAMPIRAN A DAN P.G.P.N. 1955 Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa dianggap perlu untuk mengubah dan menambah ketentuan dalam "P.G.P.N." mengenai Guru-Besar dan Presiden Universitas pada Perguruan Tinggi sedemikian, sehingga terdapat kemungkinan untuk memberikan kepada penjabat pangkat Guru-Besar gaji menurut golongan dan ruang gaji F VII dan untuk melakukan pergiliran menurut kewerdaan diantara para Guru-Besar Universitas dalam pengangkatan sebagai Presiden Universitas; Mengingat :
Pasal 119 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
- Peraturan Pemerintah No.23 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No.48) Yo Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No.75), sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian; Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 8 Juli 1958;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH KETENTUAN MENGENAI PANGKAT GURU-BESAR DAN PRESIDEN UNIVERSITAS PADA PERGURUAN TINGGI (KEMENTERIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN) DALAM DAFTAR PANGKAT DAN ATURAN KHUSUS GOLONGAN GAJI F PADA LAMPIRAN A DARI "P.G.P.N. 1955." Pasal I. Dalam lampiran A, Peraturan Pemerintah No.23 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No.48) yo Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No.75) sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian :
Dibelakang pangkat "Guru-Besar", angka urut 718 dalam ruang 3, angka Romawi "VI" diubah menjadi "VI-VII", sedangkan dalam ruang 4 ditambah angka "190a";
Dibelakang pangkat "Presiden Universitas" angka urut 719, dalam ruang r, ditambah angka "190b";
c. Dalam daftar aturan-khusus golongan gaji F setelah angka urut 190, di muat aturan-aturan khusus baru dengan angka urut 190a dan 190b, yang berturut-turut bunyinya sebagai berikut : " 190a.Setelah menjabat Guru-Besar sekurang-kurangnya selama 4 (empat) tahun, dimaasukkan dalam golongan gaji F/VII". " 190b.Diangkat untuk waktu selama-lamanya 4 (empat) tahun, pada pokoknya atas dasar kwerdaan (ancienniteit)". Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 9 September 1958, Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Wakil Perdana Menteri, ttd. HARDI. MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN, ttd. PRIJONO. Diundangkan pada tanggal 4 Oktober 1958. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 134
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.