Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 72) Pensiun Onderstand. Penambahan dan Pengubahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1958

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1960

Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 5) Tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda dan Onderstan kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia yang Berulang Kali Telah diubah dan ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 84) Bagi Para Janda Anggota Tentara Nasional Indonesia (Darat/Laut/Udara) Yang Meninggal Dunia Sebelum Tahun 1950

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1954

Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang diberikan Kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang dan Sebagainya

Komentar!