Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 5) Tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda dan Onderstan kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia yang Berulang Kali Telah diubah dan ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 84) Bagi Para Janda Anggota Tentara Nasional Indonesia (Darat/Laut/Udara) Yang Meninggal Dunia Sebelum Tahun 1950
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1960
Kerangka Peraturan
bahwa perlu mengadakan perlakuan yang sama dalam hal pemberian jaminan sosial kepada para janda dan/atau anak yatim/ piatu anggota tentara T.N.I. yang meninggal dunia sebelum tahun 1950 dengan para janda dan/atau anak yatim/piatu anggota tentara T.N.I. yang meninggal dunia dalam atau sesudah tahun 1950; 1. bahwa perlu mengadakan perlakuan yang sama dalam hal pemberian jaminan sosial kepada para janda dan/atau anak yatim/ piatu anggota tentara T.N.I. yang meninggal dunia sebelum tahun 1950 dengan para janda dan/atau anak yatim/piatu anggota tentara T.N.I. yang meninggal dunia dalam atau sesudah tahun 1950;
bahwa untuk pelaksanaan hal tersebut pada sub 1 perlu mencabut peraturan tentang pemberian sokongan kepada para janda dan/atau anak yatim-piatu anggota tentara T.N.I. yang meninggal dunia sebelum tahun 1950 dan menetapkan berlakunya peraturan tentang pemberian pensiun janda/onderstan anak yatim/piatu bagi janda dan/atau anak yatim-piatu anggota tentara T.N.I. yang meninggal dunia dalam atau sesudah tahun 1950; Mengingat:
Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 17) tentang peraturan sementara tentang pemberian sokongan kepada janda dan anak yatim/ piatu dari anggota tentara T.N.I. yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 132);
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 5) tentang pemberian pensiun kepada janda dan onderstan kepada anak-anak yatim/piatu dari para anggota Angkatan Perang Republik Indonesia yang berulang kali telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 84);
- Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 72) tentang kenaikan pensiun dan onderstan yang diberikan kepada para bekas anggota tentara Angkatan Perang Republik Indonesia. K.N.I.L., dahulu dan sebagainya, dan kepada janda dan/atau anaknya yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 132); Mengingat pula: Pasal 27 Undang-undang Dasar; Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja tanggal 6 September 1960, Memutuskan : Pertama : Mencabut Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 17) tentang peraturan sementara tentang pemberian sokongan kepada janda dan anak yatim/piatu dari anggota T.N.I. yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 132). Kedua : Menetapkan : Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 5) tentang pemberian pensiun kepada janda dan onderstan kepada anak-anak yatim/piatu dari para anggota Angkatan Perang Republik Indonesia yang berulang kali telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 84), berlaku pula bagi para janda dan anak yatim/piatu dari anggota Tentara Nasional Indonesia (Darat/Laut/Udara) yang meninggal dunia sebelum tahun 1950, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pasal 1. Dasar Perhitungan. Besarnya pensiun janda dan/atau onderstan anak yatim/piatu ditetapkan berdasarkan gaji khayal menurut jumlah-jumlah yang tercantum dalam lampiran Peraturan Gaji Militer 1950 (P.G.M.-1950; terlampir) dengan memperhitungkan masa-kerja sebenarnya dari mendiang suami (ayah) yang bersangkutan, ditambah dengan kenaikannya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 72) setelah diubah/ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1958. (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 132). Pasal 2. (1) Jika jumlah pensiun janda menurut perhitungan seperti tersebut dalam pasal 1 ternyata lebih kecil daripada jumlah sokongan janda yang semula diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 17) yang telah diubah/ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 132), maka kepada janda yang bersangkutan diberi tambahan pensiun sebesar selisih kedua jumlah tersebut. (2) Ketentuan tersebut pada ayat (1) berlaku mutatis mutandis bagi onderstan anak yatim piatu. Pasal 3. Peraturan Peralihan. Bagi janda dan/atau anak yatim/piatu yang pada waktu mulai berlakunya peraturan ini telah menerima sokongan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 17) tentang pemberian sokongan kepada janda dan anak piatu/yatim dari anggota T.N.I. yang telah diubah/ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 132), diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : hal yang demikian itu tentu akan merupakan kerugian bagi yang berkepentingan: oleh karenanya diadakan ketentuan seperti tersebut dalam pasal ini. Pasal 3. Perubahan surat keputusan pemberian sokongan menjadi surat keputusan pemberian pensiun dilakukan oleh instansi yang berwenang untuk itu, hal mana akan membutuhkan waktu, dan ini akan dapat berakibat timbulnya vacuum pemberian jaminan bagi yang berkepentingan. Untuk menghindari ini maka ditentukan pada huruf a bahwa - sambil menunggu surat keputusan pensiun-kepada yang berkepentingan diberikan pensiun janda/onderstan anak yatim/piatu oleh instansi pembayar pensiun. Untuk menghindarkan pembayaran yang lebih dari pada semestinya, maka selama waktu itu kepada yang berkepentingan hanya dibayarkan pensiun sebesar sokongan semula (ditambah dengan tunjangan keluarga, kemahalan dan tambahan penghasilan). Dengan demikian, maka selama waktu menunggu surat keputusan pensiun janda/onderstan anak yatim/piatu dari instansi yang berwajib, para janda/anak yatim/piatu itu akan menerima jumlah uang yang sama (tidak kurang atau lebih : hanya saja yang diterima itu bukannya sokongan melainkan pensiun/onderstan anak yatim/piatu. Bagi mereka yang menurut perhitungan tersebut dalam pasal 2 akan menerima lebih, baru dapat memperoleh tambahan tersebut setelah keputusan pensiun/onderstan keluar. Pasal 4. Cukup jelas. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku surut; dengan demikian maka bagi mereka yang berhak atas sokongan, tetapi yang sampai pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini belum menerima sokongan itu, masih berhak menerima sokongan menurut Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1950 sampai tanggal mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini. CATATAN Kutipan: LN 1960/169; TLN NO. 2112
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.