Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 72) Pensiun Onderstand. Penambahan dan Pengubahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1958
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1958 |
Nomor | : | 53 |
Judul | : | Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 72) Pensiun Onderstand. Penambahan dan Pengubahan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 September 1958 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 Oktober 1958 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Oktober 1952 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1960
Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 5) Tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda dan Onderstan kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia yang Berulang Kali Telah diubah dan ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 84) Bagi Para Janda Anggota Tentara Nasional Indonesia (Darat/Laut/Udara) Yang Meninggal Dunia Sebelum Tahun 1950
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1954
Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang diberikan Kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang dan Sebagainya
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.