Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 72) Pensiun Onderstand. Penambahan dan Pengubahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1958

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1958
Nomor:53
Judul:Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 72) Pensiun Onderstand. Penambahan dan Pengubahan.
Tanggal Ditetapkan:20 September 1958
Tanggal Diundangkan:2 Oktober 1958
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1952

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1958
Isi
Terkait

Komentar!