Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 72) Pensiun Onderstand. Penambahan dan Pengubahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1958
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1958 |
Nomor | : | 53 |
Judul | : | Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 72) Pensiun Onderstand. Penambahan dan Pengubahan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 September 1958 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 Oktober 1958 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Oktober 1952 |
Tampilan
