Penetapan Waktu untuk Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke-II

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1958

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954

Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum

Reaksi!

Belum ada reaksi.