Penetapan Waktu untuk Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke-II

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1958

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1958
Nomor:28
Judul:Penetapan Waktu untuk Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke-II
Tanggal Ditetapkan:7 Mei 1958
Tanggal Diundangkan:10 Mei 1958
Tanggal Berlaku:10 Mei 1958

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1958

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):