Penetapan Waktu untuk Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke-II

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1958

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN WAKTU UNTUK PEMILIHAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KE-II Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa untuk pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke-II perlu ditetapkan waktu-waktu penyelenggaraannya; Mengingat : Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara R.I. dan pasal 135 Undang-undang No.7 tahun 1953 (LN 1953 No.29). Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 8 April 1958. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN WAKTU-WAKTU UNTUK PEMILIHAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KE-II, sebagai berikut : Pasal I. Waktu-waktu yang tercantum dalam pasal-pasal Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No-18 dan Tambahan Lembaran Negara No. 517) diubah sebagai berikut: dalam pasal 8 tanggal 1 April menjadi tanggal 15 September 1958 dalam pasal 10 sub 1 tanggal 15 April menjadi tanggal 30 September 1958. " " 11 sub 1 " 16 " " " 1 Oktober 1958 " " 11 sub 2 " 17 Mei " " 1 Nopember 1958 " " 12 sub 2 " 1 Juni " " 15 " 1958 " " 13 sub 1 " 1 " " " 15 " 1958 hingga hingga 7 Juni 22 Nopember 1958 " " 13 sub 2 " 15 " " " 30 " 1958 " " 21 sub 1 " 16 April " " 1 Oktober 1958 " " 21 sub 2 " 1 Mei " " 15 " 1958 " " 21 sub 3 " 10 " " " 20 " 1958 " " 21 sub 4 " 15 " " " 25 " 1958 " " 21 sub 5 " 20 " " " 30 " 1958 dan dan 1 Juli 1 Desember 1958 " " 23 sub 1 " 1 Maret " " 1 Maret 1958 " " 24 sub 1 " 1 April " " 1 Oktober 1958 " " 24 sub 2 " 1 April " " 1 Oktober 1958 " " 26 “ 1 Mei " " 15 Oktober 1958 " " 28 sub 1 " 1 Juni " " 15 Nopember 1958 " " 29 sub 1 " 15 Juni " " 30 Nopember 1958. s/d s/d 22 Juni 7 Desember 1958 dan antara 1 Juli " “ 15 Desember 1958 dan s/d 11 Juli 21 Desember 1958 " " 34 " 15 Juli " " 30 Desember 1958 s/d tanggal s/d " 30 Januari 1959 15 Agustus " " 35 sub 1 " 17 September" " 31 Maret 1959 dan dan 7 September 21 Maret 1959 " " 35 sub 3 " 31 Oktober " " 10 Mei 1959 " " 38 sub 1 " 7 Nopember " " 21 Mei 1959 " " 39 " 15 Nopember " " 15 Juni 1959 " " 40 " 30 Nopember " " 31 Juni 1959 " " 41 " 1 Pebruari " " 29 September 1959 Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1958 Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM Menteri Dalam Negeri, ttd. SANOESI HARDJADINATA Diundangkan pada tanggal 10 Mei 1958. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 28 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN WAKTU-WAKTU UNTUK PEMILIHAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KE II. Waktu-waktu yang ditetapkan untuk penyelenggaraan pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang I sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 18 dan Tambahan Lembaran Negara No. 517) hanya berdasarkan perkiraan saja. Dengan mendapat pengalaman-pengalaman dari pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang lalu, Pemerintah memandang perlu mengadakan perubahan-perubahan sekadarnya untuk lebih melancarkan jalannya pemilihan umum yang akan datang. NOMOR 1573

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):