Penempatan Semua Bank Belanda dibawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan Pembentukan Badan Pengawas Bank-Bank

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1958

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 222 Tahun 1961

Pembubaran Badan Pengawas Bank-Bank Belanda

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1959

Penambahan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1958 Tentang Penetapan Semua Bank Belanda di Bawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan Pembentukan Badan Pengawas Bank-Bank Belanda

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):