Penambahan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1958 Tentang Penetapan Semua Bank Belanda di Bawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan Pembentukan Badan Pengawas Bank-Bank Belanda
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1959
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1959 TENTANG PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 22 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN SEMUA BANK BELANDA DI BAWAH PENGUASAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMBENTUKAN BADAN PENGAWAS BANK-BANK BELANDA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: Bahwa perlu segera meninjau kembali Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 38) tentang penetapan semua bank Belanda di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan pembentukan Badan Pengawas Bank-bank Belanda, berdasarkan "Verordening Medewerking Bedrijven" (Staatsblad 1945 No. 136); Mengingat:
Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 38);
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 tahun 1957 berhubungan dengan Undang-undang No. 79 tahun 1957 (Lembaran- Negara 1957 No. 170; Tambahan Lembaran-Negara 1957 No. 149) tentang Pengesahan Pernyataan Keadaan Perang atas seluruh wilayah Republik Indonesia;
Undang-undang No. 74 tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 160; Tambahan Lembaran-Negara 1957 No. 1485) tentang Keadaan Bahaya;
"Algemeene Machtigingsordonnantie" (Staatsblad 1939 No. 557 yang telah diubah dengan Staatsblad 1945 No. 93);
"Verordening Medewerking Bedrijven" (Staatsblad 1945 No. 136); Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 13 Maret 1959; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penambahan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1958 tentang penetapan semua bank Belanda di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan pembentukan Badan Pengawas Bank-bank Belanda. Pasal 1. Di samping ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 38), maka terhadap bank-bank Belanda juga berlaku semua ketentuan-ketentuan dalam "Verordening Medewerking Bedrijven" (Staatsblad 1945 No. 236), dengan pengertian bahwa:
Bilamana terdapat ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 38) dan "Verordening Medewerking Bedrijven" (Staatsblad 1945 No. 136) yang mengatur pokok yang sama, maka ketentuan- ketentuan dari Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 38) yang berlaku.
Perkataan "Gouverneur General" yang tercantum dalam "Verordening Medewerking Bedriven" (Staatsblad 1945 No. 136) harus dibaca "Menteri Keuangan" kecuali yang tercantum dalam pasal 29 dan apabila dalam Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 38) telah di- tunjuk atau ditetapkan penguasa lain.
Perkataan "Gouverneur Generaal" yang tercantum dalam pasal 29 dari "Verordening'Medewerking Bedrijven" (Staatsblad 1945 No. 136) harus dibaca "Pemerintah".
Perkataan "autoriteiten" atau "autoriteiten" yang tercantum dalam "Verordening Medewerking Bedrijven" (Staatsblad 1945 No. 136) harus dibaca "Badan Pengawas Bank-bank Belanda Pusat". Pasal 2. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 17 April 1958. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 1959 Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Menteri Keuangan, ttd. SOETIKNO SLAMET. Diundangkan pada tanggal 21 Maret 1959. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 8 TAHUN 1959 tentang PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH No. 22 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN SEMUA BANK BELANDA DI BAWAH PENGUASAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMBENTUKAN BADAN PENGAWAS BANK-BANK BELANDA.
- UMUM. Dengan berlakunya Undang-undang No. 74 tahun 1957 tentang Keadaan Bahaya yang mengganti "Regeling S.O.B." (Staatsblad 1939 No. 582), maka keputusan-keputusan yang telah dikeluarkan berdasarkan "Regeling S.O.B." tersebut tidak akan berlaku lagi menurut hukum pada tanggal 17 April 1958. Berhubung dengan itu serta mengingat pula bahwa untuk menjamin kelancaran jalannya perekonomian Negara masih dianggap perlu untuk menempatkan semua bank Belanda dibawah penguasaan Pemerintah, maka Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 38) tentang penetapan semua bank Belanda dibawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan pembentukan Badan Pengawas Bank-bank Belanda. Segala tindakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah sejak bulan Desember 1957 guna menampung akibat-akibat dari perjuangan pembebasan Irian Barat yang menimbulkan gejala- gejala yang dapat membahayakan produksi adalah didasarkan atas "Berordening Medewerking Bedrijven" (Staatsblad 1945 No. 136). Demikian juga tindakan-tindakan yang telah dilakukan terhadap bank-bank Belanda di Indonesia pada azasnya didasarkan atas "Verordening Medewerking Bedrijven" tersebut. Dengan tidak berlakunya lagi keputusan-keputusan yang telah dikeluarkan berdasarkan "Regeling S.O.B." (Staatsblad 1939 No. 582) sejak mulai tanggal 17 April 1958, maka Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1958 yang menggantikan keputusan- keputusan yang mengatur persoalan bank-bank Belanda ternyata tidak jelas menunjukkan dipergunakannya "Verordening Medewerking Bedrijven" (Staatsblad 1945 No. 136) sebagai dasar hukum yang pokok. Berhubung dengan itu Pemerintah menganggap perlu untuk mengadakan tambahan atas Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 38) sedemikian rupa hingga jelas nampak dasar hukum termaksud. II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Dengan dicantumkannya pasal ini jelaslah bahwa juga ketentuan- ketentuan dari "Verordening Medewerking Bedrijven" (Staatsblad 1945 No. 136) berlaku atas bank-bank Belanda yang dikuasai oleh Pemerintah Pasal irti adalah perlu karena Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 38) tidak jelas menunjukkan bahwa pada hakekatnya "Verordening Medewerking Bedrijven" masih tetap berlaku disamping Peraturan Pemerintah tersebut. Untuk mencegah tafsiran yang berbeda-beda, maka pada huruf (a) dari pasal ini ditentukan bahwa bilamana terdapat ketentuan- ketentuan dalam kedua peraturan tersebut yang mengatur pokok yang sama maka yang berlaku ialah ketentuan- ketentuan dari Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 38). Tafsiran yang saling berlainan mengenai istilah "Gouverneur Generaal" dalam pasal 29 dan dalam pasal-pasal lainnya dari "Vorordening Medewerking Bedrijven" sebagaimana tersebut pada huruf(b) dan (c) dari pasal ini, disebabkan karena Pemerintah beranggapan bahwa "onteigening" berdasarkan pasal 29 dari "Verordening Medewerking Bedrijven" harus dilaksanakan dengan suatu Peraturan Pemerintah, sedangkan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan mengenai pokok-pokok yang diatur dalam pasal-pasal lainnya dari "Verordening Medewerking Bedrijven" tersebut seluruhnya dapat diserahkan kepada Menteri Keuangan, kecuali bilamana dalam Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 38) telah ditunjuk atau ditetapkan penguasa lain: Pasal 2. Peraturan ini berlaku surut sampai tanggal 17 April 1958. Dengan adanya ketentuan ini maka semua tindakan yang telah diambil terhadap bank-bank Belanda sejak tanggal 17 April 1958 tersebut dianggap telah dilakukan pula berdasarkan "Verordening Medewerking Bedrijven" (Staatsblad 1945 No. 136). Termasuk Lembaran-Negara No. 14 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman, G. A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 14 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1749
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.