Penempatan Semua Bank Belanda dibawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan Pembentukan Badan Pengawas Bank-Bank
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1958
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1958 TENTANG PENEMPATAN SEMUA BANK BELANDA DIBAWAH PENGUASAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMBENTUKAN BADAN PENGAWAS BANK-BANK Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1958 TENTANG PENEMPATAN SEMUA BANK BELANDA DIBAWAH PENGUASAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMBENTUKAN BADAN PENGAWAS BANK-BANK Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
ahwa Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Militer No. KPTS/PM/080/1957 tanggal 8 Desember 1957, yang menetapkan bahwa semua bank Belanda untuk sementara waktu dinyatakan berada dibawah kekuasaan Penguasa Perang (Pusat/Daerah), menurut ketentuan yang tercantum dalam pasal 60 Undang-Undang Keadaan Bahaya No. 74 tahun 1957 (LN 1957 No. 160; TLN No. 1485) akan tidak berlaku lagi dengan sendirinya menurut hukum pada tanggal 17 April 1958;
ahwa untuk menjamin kelancaran jalannya perekonomian Negara dianggap perlu untuk sementara waktu menempatkan semua bank Belanda dibawah penguasaan Pemerintah; Mengingat :
ndang-Undang Keadaan Bahaya 1957 (Undang-Undang No. 74 tahun 1957, LN tahun 1957 No. 160) pasal 9, ayat (2) dan 60;
eputusan Presiden R.I. No. 225 tahun 1957 berhubungan dengan Undang-Undang No. 79 tahun 1957 (LN. tahun 1957 No. 170; TLN No. 1491); Mendengar :
Dewan Keamanan dalam sidangnya pada tanggal 10 April 1958;
Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 11 April 1958; MEMUTUSKAN : Pertama : Mencabut Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Militer No. KPTS/PM/080/1957 tertanggal 8 Desember 1957; Kedua : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN SEMUA BANK BELANDA DI BAWAH PENGUASAAN PEMERINTAH DAN PEMBENTUKAN BADAN PENGAWAS BANK-BANK BELANDA, sebagai berikut: Pasal
Semua bank Belanda dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan berada dibawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Pasal
Pengawasan atas penyelenggaraan bank-bank Belanda dipercayakan kepada sebuah badan yang bernama "Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat". Pasal
Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat tersebut pada pasal 2 terdiri dari :
eorang Ketua merangkap Anggota yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
eorang Wakil Ketua I merangkap Anggota yang ditunjuk oleh Direksi Bank Indonesia;
eorang Wakil Ketua II merangkap Anggota yang ditunjuk oleh Penguasa Perang Pusat/K.S.A.D. dan
eberapa orang Anggota yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Urusan Veteran dan Staf Harian Penguasa Perang Pusat/ K.S.A.D. Pasal
Menteri Keuangan dapat memberikan kuasa kepada Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat untuk memerintahkan bank-bank Belanda agar memberikan bantuan dalam hal-hal seperti termaksud dalam pasal 6 sampai dengan pasal 11 peraturan ini. Pasal
b. emberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pejabat-pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan atau yang ditunjuk oleh Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat untuk mengadakan pemeriksaan dan pengawasan atas jalannya perusahaan, termasuk didalamnya pemeriksaan atas buku-buku dan surat-surat yang ada pada perusahaan
Pasal
Kepada bank-bank Belanda dapat diperintahkan untuk mengadakan tindakan- tindakan yang dianggap perlu guna menjamin agar perusahaannya tetap mempunyai cukup jumlah buruh yang terlatih. Pasal
Kepada bank-bank Belanda dapat diperintahkan untuk mengambil tindakan- tindakan yang dianggap perlu guna pendaftaran tenaga buruh. Pasal
Kepada bank-bank Belanda dapat diperintahkan untuk melakukan tindakan- tindakan yang bertalian dengan : a. pengangkatan, penghentian dan mempertahankan pekerja-pekerja dari perusahaan tersebut, termasuk didalamnya anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang berkedudukan diwilayah Republik Indonesia; b. penyerahan dan perbantuan para pekerja untuk kepentingan Negara; c. upah dan syarat-syarat kerja dari para pekerja pada perusahaan-perusahaan tersebut; d. tugas para pekerja; e. pengurusan dan perlakuan terhadap para pekerja perusahaan-perusahaan tersebut; f. peraturan-peraturan disiplin bagi para pekerja dan cara pelaksanaannya. Pasal
Kepada bank-bank Belanda dapat diperintahkan untuk mengambil tindakan- tindakan yang dianggap perlu guna menjamin kelancaran pembeayaan perekonomian Indonesia. Pasal
Kepada bank-bank Belanda dapat diperintahkan untuk melakukan tindakan- tindakan yang bertalian dengan perluasan, pengurangan, perubahan, pemindahan atau penutupan perusahaannya. Pasal
Daerah Kotapraja Jakarta Raya dikecualikan dari ketentuan dalam pasal 12 diatas, oleh karena bank-bank Belanda yang ada dalam daerah tersebut langsung berada dibawah pengawasan Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat. Pasal
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Pasal
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 April
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di: Jakarta pada tanggal: