Pelaksanaan Undang-Undang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir (Undang-Undang No. 1 Tahun 1958, Lembaran-Negara No. 2 Tahun 1958)

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1958

Kerangka<< >>

Membuat peraturan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dari Undang-udang No. 1 tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir (Lembaran-Negara tahun 1958 No.2); Membuat peraturan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dari Undang-udang No. 1 tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir (Lembaran-Negara tahun 1958 No.2); Mengingat : Pasal 4, 8 dan 12 Undang-undang No.1 tahun 1958 dan pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 11 Maret 1958; MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir (Undang-undang No. 1/ 1958), sebagai berikut : BAB I PANITIA KERJA LIKWIDASI TANAH-TANAH PARTIKELIR Pasal 1. (1) Untuk memperlancar pelaksanaan likwidasi tanah-tanah partikelir dan tanah-tanah eigendom yang luasnya lebih dari 10 bau (selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut tanah-tanah partikelir) sebagai yang dimaksud dalam Undang-undang No.1 tahun 1958, didaerah-daerah yang dipandangnya perlu oleh Menteri Agraria dibentuk Panitia Kerja Likwidasi Tanah-tanah Partikelir (selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Panitia Kerja). (2) Panitia Kerja terdiri atas penjabat-penjabat yang mewakili Badan-badan Penguasa dan Jawatan-jawatan didaerah yang lapangan pekerjaannya bersangkutan dengan pelaksanaan likwidasi tanah-tanah partikelir. (3) Susunan lebih lanjut, perincian tugas, wewenang, cara bekerja dan keuangan Panitia kerja diatur oleh Menteri Agraria. BAB II PENEGASAN TANAH-TANAH PARTIKELIR Pasal 2. (1) Tanah-tanah partikelir ditegaskan satu demi satu oleh Menteri Agraria dengan surat-keputusan, yang menjelaskan namanya,` letaknya, luasnya dan sedapat mungkin keterangan-keterangan kadaster lainnya serta nama dan alamat pemiliknya. (2) Surat-keputusan Menteri Agraria tersebut di atas diumumkan dalam Berita-Negara dan disampaikan kepada pemilik tanah partikelir yang bersangkutan dengan perantaraan jurusita. Turunannya disampaikan kepada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah-tanah bersangkutan. (3) Keberatan-keberatan atas pengasan termaksud dalam ayat 1 pasal ini disampaikan kepada Menteri Agraria oleh pemiliknya dalam waktu satu bulan sesudah tanggal penyerahan surat-keputusan yang bersangkutan kepadanya oleh jurusita dan oleh fihak lain yang berkepentingan dalam waktu satu bulan sesudah tanggal dimuatnya surat-keputusan tersebut dalam Berita-Negara. (4) Terhadap keberatan-keberatan tersebut di atas Menteri Agraria mengambil keputusan yang mengikat dengan menyatakan alasan-alasannya. Keputusan itu disampaikan kepada yang berkepentingan sebagai surat-tercatat sedang turunannya dikirimkan kepada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah yang bersangkutan. (5) Sesudah menerima turunan keputusan Menteri Agraria termaksud dalam ayat 4 di atas yang menyatakan bahwa tanah yang bersangkutan benar tanah partikelir atau pemberitahuan dari Menteri Agraria, bahwa setelah lampau waktu satu bulan termaksud dalam ayat (3) di atas tidak ada yang menyampaikan sesuatu keberatan, maka Kepala Kantor Pendaftaran Tanah yang bersangkutan segera mencatat tanah yang ditegaskan itu sebagai tanah Negara, dengan menyebut tanggal dan nomor surat-keputusan penegasannya. Pasal 3. a. Sesudah diadakan penegasan oleh Menteri Agraria termaksud dalam pasal 2, maka di dalam waktu yang ditentukan oleh Menteri Agraria bekas pemilik tanah partikelir yang bersangkutan wajib -. a.Menyediakan dan/atau menyerahkan semua buku-buku, peta-peta dan surat-surat mengenai administrasi tanah itu kepada Menteri Agraria dan/atau instansi yang ditunjuknya; b .Memberikan daftar dari hak-hak dan milik fihak ketiga dan miliknya sendiri yang ada di atas tanah itu serta lain-lain keterangan yang diminta oleh atau atas nama Menteri Agraria atau oleh instansi yang ditunjuknya. Pasal 4. Jika bekas pemilik yang bersangkutan karena alasan-alasan yang dapat diterima tidak bersedia atau menurut pendapat Menteri Agraria tidak dapat menjalankan pengurusan tanah bekas miliknya itu, maka dengan mendengar pertimbangan Panitia Kerja oleh Menteri Agraria ditunjuk seseorang atau sesuatu instansi untuk mengurusnya. Pasal 5. (1) Barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau milik di atas bekas tanah partikelir yang telah ditegaskan menurut pasal 2 wajib untuk mendaftarkannya kepada Kantor lnspeksi Agraria setempat, menurut cara dan didalam waktu yang ditentukan oleh Menteri Agraria dalam surat penegasan-penegasan termaksud di atas. (2) Didalam hal kewajiban termaksud dalam ayat (1) di atas tidak diindahkan maka hak-hak dan milik yang bersangkutan tidak akan diindahkan didalam likwidasi tanah itu selanjutnya, kecuali kalau yang berkepentingan dapat membuktikan bahwa hal itu disebabkan karena hal-hal di luar kehendak dan kemampuannya sendiri. BAB III PEMBENTUKAN DESA Pasal 6. (1) Atas undangan Menteri Agraria maka oleh Menteri Dalam Negeri selekas mungkin diusahakan pembentukan atau penetapan desa-desa di atas bekas tanah-tanah partikelir atau termasuknya sesuatu bekas tanah partikelir ke dalam wilayah satuan administratip yang telah ada, sesuai dengan kehendak penduduknya dan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Setelah dipilih atau ditetapkan Pamongdesanya, maka mereka dengan pengetahuan Menteri Dalam Negeri dapat diberi tugas oleh atau atas nama Menteri Agraria membantu pelaksanaan likwidasi tanah partikelir itu. (3) Dengan mengingat keperluannya dan persediaan tanahnya, untuk pembangunan desa-desa termaksud dalam ayat (1) dapat disediakan tanah-tanah bekas tanah kongsi guna dijadikan tanah bengkok, tanah desa atau untuk kepentingan desa lainnya. BAB IV PENGUKURAN, PERPETAAN, RINCIKAN DAN PERUNTUKAN TANAH Pasal 7. Pengukuran, perpetaan dan rincikan tiap-tiap bekas tanah partikelir yang telah ditegaskan menurut pasal 2 dilakukan oleh instansi yang ditunjuk dan menurut ketentuan- ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agraria. Pasal 8. (1) Hak milik diberikan atas bekas tanah usaha berdasarkan hasil rincikan termaksud dalam pasal 7. (2) Bagian-bagian dari bekas tanah partikelir yang menjadi sengketa mengenai kedudukannya sebagai tahah usaha atau tanah kongsi ataupun yang menjadi sengketa mengenai hal siapa yang berhak atasnya, tidak diberikan dengan hak milik sebelum sengketanya itu mendapat keputusan menurut hukum. (3) Persengketaan-persengketaan tersebut di atas tidak menghambat penyelesaian likwidasi tanah partikelir itu sebagai keseluruhan. Pasal 9. (1) Menteri Agraria sebagai instansi yang tertinggi menetapkan peruntukan tanah- tanah bekas tanah kongsi, dengan memperhatikan usul-usul dan pertimbangan- pertimbangan Panitia Kerja yang bersangkutan. (2) Bekas tanah kongsi yang tidak diperlukan untuk pembangunan desa termaksud dalam pasal 6, untuk sesuatu instansi Negara atau untuk sesuatu daerah Swatantra dan tidak diberikan dengan sesuatu hak kepada bekas pemiliknya, dapat diberikan dengan hak milik atau sesuatu hak lainnya kepada penduduk warga negara Indonesia menurut peraturan yang berlaku. BAB V GANTI-KERUGIAN Pasal 10. (1) Besarnya dan bentuknya ganti-kerugian yang dimaksudkan dalam pasal 8 Undang- undang No.1 tahun 1958 ditetapkan oleh Menteri Agraria atas usul dan/atau dengan mengingat pendapat/pertimbangan Panitia Kerja yang bersangkutan. (2) Apabila ganti-kerugian itu berupa uang, sedang angka-angka mengenai hasil tanah tidak dapat diperoleh dari bekas pemilik, atau angka-angka itu oleh Menteri Agraria tidak dapat diterima sebagai angka-angka yang benar, maka ganti-kerugian itu ditetapkan atas dasar perbandingan dengan bekas tanah-tanah partikelir yang menurut pendapat Panitia Kerja dan Kepala Kantor Inspeksi Agraria yang bersangkutan keadaannya sama atau paling mendekati keadaan tanah untuk mana ganti-kerugian itu harus ditetapkan dan/atau atas dasar keterangan di atas sumpah dari saksi-saksi yang dapat dipercaya. (3) Dalam surat-keputusan penetapan ganti-kerugian itu dijelaskan angsuran serta tempat dan cara pembayarannya. Pasal 11. (1) Untuk mendapatkan hak-hak, bantuan atau keleluasaan lain sebagai bentuk ganti- kerugian, maka bekas pemilik menyampaikan permintaannya kepada Kepala Inspeksi Agraria dengan perantaraan Panitia Kerja yang bersangkutan di dalam waktu yang disebutkan dalam surat-keputusan penegasan tanahnya sebagai tanah partikelir termaksud dalam pasal 2. (2) Permintaan yang diterima sesudah waktu tersebut dalam ayat (1) di atas tidak akan mendapat perhatian, kecuali jika yang berkepentingan dapat membuktikan, bahwa kelambatan itu disebabkan karena hal-hal diluar kehendak dan kemampuannya sendiri. (3) Hak-hak atas tanah diberikan oleh Menteri Agraria sedang bantuan atau keleluasaan lainnya diberikan oleh Menteri yang bersangkutan atas usul Menteri Agraria. (4) Bekas pemilik yang tidak mendapat sesuatu hak atas bekas tanahnya, dalam waktu yang ditentukan oleh Menteri Agraria wajib mengosongkan bekas tanahnya itu dari bangunan-bangunan, tanaman-tanaman dan lain-lain benda miliknya; jika setelah waktu tersebut tanahnya belum dikosongkannya maka bangunan-bangunan, tanaman-tanaman dan benda-benda lainnya itu menjadi milik Negara. BAB VI KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA DAN PENUTUP Pasal 12. Dipidana dengan hukuman tersebut dalam pasal 12 Undang-undang No. 1 tahun 1958; a. Bekas pemilik atau wakil/kuasanya atau pengurus sesuatu bekas tanah partikelir yang : 1.Tidak memenuhi kewajiban termaksud dalam pasal 3 atau, 2.Didalam menjalankan kewajibannya selaku pengurus sesuatu bekas tanah partikelir meninggalkan kewajibannya tanpa izin Menteri Agraria atau penjabat yang ditunjuknya atau melakukan sesuatu kecurangan, satu dan lain dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana lainnya yang lebih berat. b. Barangsiapa mempersulit, merintangi atau menentang pelaksanaan likwidasi sesuatu tanah partikelir. Pasal 13. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 24 Januari 1958. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 1958 Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Menteri Agraria, ttd. SUNARJO Diundangkan pada tanggal 29 Maret 1958 Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 18 TAHUN 1958 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN TANAH-TANAH PARTIKELIR (UNDANG-UNDANG NO. 1/1958). I. UMUM. Peraturan Pemerintah ini memuat ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari pasal 4 dan 8 Undang-Undang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir (Undang-undang No. 1/1 958). Pasal 4 dari Undang-undang tersebut menyatakan, bahwa likuidasi tiap tanah partikelir, demikianpun tanah eigendom yang luasnya lebih dari 10 bau, dilakukan dengan keputusan Menteri Agraria menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, ketentuan-ketentuan mana dalam Peraturan Pemerintah ini dimuat dalam Bab I, II, III dan IV. Untuk memperlancar pelaksanaan likuidasi itu di daerah-daerah yang dipandang perlu, yaitu didaerah-daerah dimana terdapat banyak tanah yang dimaksudkan itu, akan dibentuk Panitia-panitia Kerja. Panitia-panitia tersebut sebagai suatu "panitia-

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):