Penambahan Jumlah Anggota Dewan Pemerintah Daerah Kotapraja Jakarta Raya

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1958

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):